Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, Senin (22/2/2021).
Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana. Keduanya memberi kuasa kepada Fadli Nasution, dkk
Pengadu melaporkan Dihuru Dekry Radjaloa, Hasanudin Rettob, Herman Bugis, Yanuarius Kery Meak, dan Abdon Retraubun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan telah mengabaikan dua kali surat imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan sehingga penetapan syarat pencalonan dari jalur perseorangan cacat formil dan materiil.
“Teradu didalilkan memaksakan dalam meloloskan paslon perseorangan, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom meski telah dua kali diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP,” ungkap Pengadu.
Para Teradu dengan tegas menolak dalil-dalil aduan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Teradu menilai dalil aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Menurut Teradu, dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu sama seperti dalil yang disampaikan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak di Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan di Mahkamah Konstitusi adalah para Pengadu tidak punya legal standing dan permohonannya tidak dapat diterima,” ungkap Teradu I, Dihuru Dekry Radjaloa.
KPU Kabupaten Fakfak, sambung Teradu, telah menindaklanjuti dua kali surat himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait dengan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada empat bapaslon perseorangan, termasuk paslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Untuk paslon tersebut, Teradu melakukan verifikasi faktual secara bertahap bersama LO dan Bawaslu Kabupaten Fakfak. dari 7.224 dukungan, hanya 3.984 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Tahapan yang dilakukan oleh paslon tersebut juga telah sesuai dengan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 54/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan persebaran pasangan Calon Perseorangan
“Setelah melalui Rekapitulasi Verifikasi Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan jumlah dukungan paslon tersebut sebanyak 5.678 dukungan,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Teradu dukungan minimal pasangan calon (paslon) perseorangan adalah 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 51.783 atau setara dengan 5.179 jiwa untuk pemilih.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP selaku Ketua Majelis, dengan anggota Napolion Fakdawer, S.Pd (TPD Unsur Bawaslu Provinsi), H. Abdul Halim Sidiq (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Rionaldo Harold Parera (TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)