Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (24/6/2025).
Perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Ridwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, beserta empat anggotanya, yaitu: Abdullatif, Fikri Audah Nsy, Misbahudin, dan Rustiman.
Selain itu, Ridwan turut mengadukan Ketua PPK Kecamatan Cianjur, Nisa Amaliawati, dan Ketua PPK Kecamatan Karangtengah, Jalaludin.
Sedangkan perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 diadukan Abdul Kholik. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, serta satu anggotanya yakni Fikri Audah Nsy.
Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak teliti dalam melakukan pendistribusian surat suara karena tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% untuk cadangan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
Menurut Abdul Kholik, kekacauan pendistribusian surat suara hampir tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Laporan yang pengadu terima hanya dua kecamatan jumlah surat suara plus 2,5% cadangan tidak bermasalah.
“Laporan yang masuk adalah surat suara untuk pemilihan gubernur sebanyak 59% kurang, kemudian 41% menerima lebih. Untuk pemilihan bupati kurang 69%, dan 31% kurang,” ungkap Abdul Kholik.
Angka tersebut merupakan data faktual di lapangan, yang diperkuat dengan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Beberapa kecamatan yang mengalami kelebihan atau kekurangan surat suara antara lain Cianjur, Karangtengah, Sindangbarang, Cibeber, Ciranjang, Mande, Takokak, Campaka Mulya, dan lainnya.
Tidak hanya kekacauan distribusi surat suara, para teradu juga dinilai lalai karena banyak pemilih di Kabupaten Cianjur tidak mendapatkan form C Pemberitahuan.Hal tersebut menyebabkan tingkat partisipasi pemilih menurun dibandingkan empat pemilu/pilkada sebelumnya.
“Angka partisipasi masyarakat memilih pada pilkada lalu di Kabupaten Cianjur 61% di bawah angka partisipasi nasional 71%,” ungkap pengadu, Ridwan.
Ridwan menambahkan form C Pemberitahuan di Kabupaten Cianjur baru diserahkan kepada pemilih pada H-1. Padahal menurut peraturan perundang-undagan, form C Pemberitahuan diserahkan minimal H-3 pencoblosan.
Jawaban Teradu
Teradu I sekaligus Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, membenarkan ada kekurangan maupun kelebihan surat suara pada pilkada tahun 2024. Menurutnya, hal tersebut hanya terjadi di beberapa TPS saja.
“Benar, saat pilkada kemarin hanya di beberapa TPS saja (yang kurang maupun kelebihan surat suara),”ungkapnya.
Muhammad Ridwan membantah ketidaksesuaian jumlah surat suara serta 2,5% cadangan karena tidak adanya Keputusan KPU Kabupaten Cianjur terkait penetapan jumlah pencetakan surat suara untuk pemilihan dan pemungutan suara ulang.
Menurutnya, KPU Kabupaten Cianjur mengeluarkan Keputusan Nomor 2181 terkait penetapan jumlah pencetakan surat suara untuk pemilihan dan pemungutan suara ulang pada 23 September 2024.
Teradu IV, Misbahudin menilai dalil aduan terlambatnya distribusi form C Pemberitahuan dengan rendahnya partisipasi pemilih pada pilkada di Kabupaten Cianjur tidak berdasar dan hanya mengada-ada.
“Hak pilih warga negara Indonesia tidak lantas hilang hanya karena yang bersangkutan tidak mendapat surat form C Pemberitahuan. Tidak ada korelasinya sama sekali, tidak berdasar dan hanya mengada-ada,”ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, selaku pihak terkait dalam dua perkara ini membenarkan ada masalah distribusi surat suara di sejumlah TPS yang tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
Sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yaitu Martinus Basuki Herlambang unsur masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu), dan Hari Nazarudin (unsur KPU). (Humas DKPP)