Ambon, DKPP – Ketua
bersama empat Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru diperika oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik penyelenggara
Pemilu di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, pada Kamis (20/4)
pukul 13.00 WIT. Mereka adalah Munir Soalmole, Marida Attamimi, Fahrudin Ali
Fahmi, Muhammad Rifai Mudjid, dan Mirja Ohoboir yang juga disebut sebagai
Teradu.
Ketua dan Anggota KPU Buru diadukan oleh Syahiruddin Latif dan Abdul
Syahrir kuasa dari Cabup Kabupaten Buru Bakir Lumbessy. Selaku ketua majelis
Nur Hidayat Sardini dan empat anggota Tim Pemeriksa Daerah.
Pengadu mendalilkan bahwa ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Buru
bertanggung jawab terhadap banyaknya pelanggaran massif yang dilakukan oleh
KPPS. Para petugas KPPS melakukan pengarahan kepada pemilih untuk memilih
pasangan lain di seluruh TPS. “Mereka (petugas KPPS, red) juga mencoblos surat
suara milik pemilih,†katanya dalam pengaduan tertulisnya.
Pengadu juga menduga para Teradu secara diam-diam menetapkan DPT tahap III
dan mendistribusikannya ke KPPS di luar waktu yang ditentukan oleh PKPU Nomor 7
Tahun 2016. Hal lain yang menjadi pokok pengaduannya, adalah terdapat surat
suara tambahan yang melebihi ketentuan di 10 kecamatan. “Para Teradu juga tidak
menghapus DPT ganda di 10 kecamatan sebesar 10.272 pemiih,†beber dia.
Para Teradu membantah semua tuduhan Pengadu. Dalam jawaban tertulisnya,
KPPS mencoblos surat suara di beberapa TPS adalah tidak benar, karena semua
proses sudah berjalan sesauai dengan prosedur. Pihaknya pun tidak mengarahkan
pemilih untuk mencoblos pasangan tertentu. “Seluruh proses mulai dari
pencoblosan suara sampai dengan penghitungan suara dilakukan secara terbuka,
transparan, dan disaksikan oleh masyarakat, saksi pasangan calon,
pemantau Pemilu, pengawas TPS dan pihak keamanan,†jelas dia.
Ada pun terkait DPT yang di 10 kecamatan, lanjut Teradu, adalah ada nama
yang sama tetapi memiliki identitas yang berbeda. Contohnya 1 nama yang sama
memiliki 2 NIK yang berbeda sehingga dalam sistem informasi data pemilih
(Sidalih) terbaca dua pemilih yang berbeda. “Langkah yang ditempuh oleh KPU,
pada saat pembagian C6, KPU Kabupaten Buru menginstrusikan kepada PPK, PPS dan
KPPS untuk memastikan bahwa nama tersebut apabila terdapat dua nama yang sama
dalam DPT di satu desa, maka KPPS harus mengecek untuk memastikan bahwa nama
tersebut satu orang, maka hanya satu C6 yang diberikan,†pungkasnya. [Teten Jamaludin]