Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Wahyudi Febrianto Putra dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. Principal memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardiyonsyah.
Terdapat enam belas penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pihak pengadu dalam perkara ini.
Lima nama pertama yang menjadi teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, beserta empat orang anggotanya, yaitu: Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, dan Mafahir (masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V).
Pengadu juga mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima orang anggotanya, yaitu: Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz (masing-masing sebagai Teradu VI sampai dengan XI)
Turut diadukan juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Teradu XII), beserta empat orang anggotanya, yaitu: Totok Hariyono, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Teradu XIII sampai dengan XVI).
Keenam belas teradu ini diadukan terkait masa periodesasi kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pengadu berpendapat bahwa terdapat penetapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir yang secara nyata mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah melewati batas periodesasi jabatan saat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Pihak pengadu menyebut para teradu dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. Teradu V) tidak bertindak profesional dan tidak mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan periodesasi masa jabatan kepala daerah sehingga menimbulkan implikasi hukum dan finansial serius.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXII/2024 yang diabaikan mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp34,8 miliar.
“Akibat dari pengabaian peraturan MK, membuat belasan miliar untuk menanggung biaya PSU setelah adanya Putusan MK 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang telah mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi,” ucap Wahyudi.
Sementara para teradu dari KPU RI (Teradu VI s.d. Teradu XI) didalilkan telah lalai melakukan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang bertentangan dengan sejumlah putusan MK terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah.
“Tidak adanya bimbingan, supervisi dan monitoring optimal oleh Teradu VI-XI mengakibatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil keputusan yang bertentangan dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan yang membuat Gusnan Mulyadi lolos pada Pilkada,” tandas Wahyudi
Pengadu juga menyebut adanya peran dari para teradu dari Bawaslu RI (Teradu XII-XVI) dalam hal ini. Menurut pengadu, Bawaslu RI tidak menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan baik karena telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyebabkan “kesesatan hukum” sehingga menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terkait penetapan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu. Menurutnya, pihaknya telah berpedoman pada peraturan yang berlaku terkait proses dalam pelaksanaan pencalonan Pilkada Tahun 2024.
Bahwa terkait dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai periodesasi, menurut Teradu I-V, sepanjang PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai petunjuk teknis dan pernah diuji di Mahkamah Agung serta dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dalam sistem peraturan perundang-undangan, maka peraturan tersebut tetap sah dan tetap berlaku.
Ia menambahkan, terkait pencalonan Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat dalam Pilkada 2024 yang dipermasalahkan pengadu karena dianggap telah menjabat selama dua periode, pihak KPU Bengkulu Selatan telah melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen yang berkaitan periodesasi masa jabatan.
Menurutnya, KPU Bengkulu Selatan telah menghitung masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf c dan e, yaitu tanggal 3 Mei 2019 – 24 Februari 2021 (belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan) dan tanggal 24 Februari 2021 – 11 Juni 2025 (telah menjabat satu periode jabatan).
“Sehingga dengan demikian Calon Bupati Gusnan Mulyadi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (masuk kualifikasi calon karena masih terhitung satu periode menjabat),” Erina memaparkan.
Sementara itu mewakili KPU RI (Teradu VI-XI), Idham Holik menyebut bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 khususnya pada Pasal 19, tidak bertentangan dengan Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jelas dalam memberikan kepastian hukum mengenai perhitungan masa jabatan, diatur dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan,”jelasnya.
Idham juga menjelaskan, norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada serta pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda. Ia menegaskan, semua kepala daerah yang akan menjabat terhitung sejak tanggal pelantikan atau saat dilantik oleh pejabat yang melantik.
Menurut Idham, jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023 jelas sama, persis, setara dan tidak ada perbedaan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Teradu XII), menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan kepala daerah ialah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024.
Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup SE Bawaslu adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengikat, khususnya pada aturan yang dipermasalahkan pengadu.
“Bahwa penting kami tegaskan, selain tidak mengikat bagi KPU, tatkala quod non Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan diubah atau dicabut, SE Bawaslu 96/2024 pada pokoknya menyatakan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” Puadi berstatus sebagai Teradu XV, ikut menambahkan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi oleh dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Humas DKPP]