Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021, pada Jumat (30/7/2021) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri melalui kuasanya Fadli Nasution, dkk. Pengadu melaporkan Fadhilah Syarief, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, dan Muhammad Husein Lubis selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai Teradu I sampai dengan V.
Ada empat pokok perkara yang diadukan. Pertama, kelima Teradu didalilkan telah lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan di TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Kedua, para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara yang menganggu proses pemungutan suara sehingga berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara.
Ketiga, para Teradu menerbitkan surat keputusan Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, padahal Pengadu telah mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Dan keempat, para Teradu diduga bersikap tidak netral karena cenderung berpihak kepada pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing. Ketua Majelis adalah Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Syafrialsyah (Unsur KPU), Agus Salam (Unsur Bawaslu), dan Yenni Chairiah Rambe, S.H (Unsur Masyarakat).
Bantahan Ketua dan Anggota KPU Kab. Mandailing Natal
Dalam bantahan yang disampaikan, Teradu I menyatakan bahwa pokok aduan Pengadu hanya berdasarkan klaim sepihak karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan, terlebih lagi pokok aduan Pengadu pada poin 1, 2 dan 4 telah dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Terkait aduan lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut para Teradu mereka tidak pernah melakukan Pemutakhiran data DPT melainkan melaksanakan pencermatan DPT, DPTb dan DPPh. Hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Mandailing Natal.
Terkait aduan membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Teradu juga membantahnya.
“Tidak benar keributan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih, adapun pemilih yang tidak diberikan izin memilih adalah yang tidak memenuhi syarat seperti namanya tidak tercantum dalam DPT, DPTb maupun DPPh,” kata Teradu I.
“Tidak diakomodirnya pemilih atas nama Antonius Nainggolan disebabkan petugas di TPS tidak yakin bahwa yang datang tersebut adalah Antonius Nainggolan sebagaimana dimaksud didalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara,” lanjutnya.
Sedangkan terkait aduan telah menerbitkan surat keputusan Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Teradu menjelaskan intinya bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara sebelum melaksanakan Penetapan Calon Terpilih.
Sementara itu terkait pokok aduan ketidaknetralan karena cenderung berpihak kepada pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01, paraTeradu pun membantahnya.
“Tidak benar aduan kami memihak paslon tertentu karena selama melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sampai pada tahap PSU KPU Kabupaten Mandailing Natal, kami selalu memperlakukan sama terhadap Peserta Pemilihan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berl