Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Aprin Taskan Yanto melalui kuasanya Ahmad Kabul. Pengadu melaporkan Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur sebagai Teradu I, II, dan III. Pengadu juga melaporkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Emex Verzoni dan Eko Sugianto sebagai Teradu IV dan V.
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur, Gusril Pausi.
Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa KPU Kab. Kaur menerima surat dari Bawaslu Kab. Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020. Isi surat tersebut menyimpulkan bahwa berdasarkan analisis yuridis bahwa Terlapor, Gusri Pausi (Calon Bupati Petahana) diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, para Teradu pada Jum’at 2 Oktober 2020 melakukan koordinasi ke KPU Prov. Bengkulu kemudian memerintahkan KPU Kab. Kaur untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
“Bahkan, kami didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni (Teradu IV) dan Eko Sugianto (Teradu V) berkonsultasi langsung ke KPU RI dan bertemu langsung dengan Anggota KPU Republik Indonesia, Hasyim As’yari pada tanggal 5 Oktober 2020,” kata Teradu I.
Terkait konsultasi dengan KPU RI, Hasyim As’yari yang dalam perkara ini menjadi pihak Terkait mengkonfirmasi hal tersebut. Dalam penjelasannya kepada majelis, dia membenarkan hal tersebut.
“Memang benar anggota KPU Provinsi Bengkulu, dan seingat saya bersama lima orang anggota KPU Kabupaten Kaur hadir di ruangan saya, di kantor KPU. Mereka menyampaikan laporan secara detail tentang terbitnya putusan Bawaslu. Seingat saya mereka membawa dokumen tersebut dan kemudian saya baca pada bagian-bagian pokok-pokok laporan serta pertimbangan-pertimbangan Bawaslu dalam kajian dan terakhir di bagian kesimpulan juga juga rekomendasinya,” jelas Hasyim.
Lanjut Hasyim, karena yang dijadikan persoalan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan larangan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, maka menurutnya mau tidak mau harus dilakukan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Hal ini penting untuk saya sampaikan, karena urusan tata kelola kepegawaian, manajemen kepegawaian, dan juga tata kelola menangani urusan pejabat, memindah, memutasi, memberikan sanksi ke pemda adalah urusannya kemendagri, yakni Dirjen Otda,” lanjutnya.
Menindaklanjuti petujuk KPU RI, kemudian para Teradu bersurat ke Kemendagri Dalam Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jawaban Kemendagri berdasar surat Nomor : 800/5170/OTDA adalah bahwa penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina kepegawaian.
Menurut Teradu, mereka telah bersurat ke Kemendagri, meminta pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Aprin Taskan, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, klarifikasi kepada Jon Harimol.
“Teradu berpandangan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu majelis yang mulia, kami meminta DKPP untuk menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu, dan apabila DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Teradu.
Sidang dipimpin Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yakni Patimah Siregar, M.Pd (unsur Bawaslu) dan Elfahmi Lubis, M.Pd (unsur Masyarakat). [Humas DKPP ]