Yogyakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 183-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, pada Selasa (29/12/2020).
Perkara ini diadukan oleh H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati yang memberikan kuasa kepada Oktorian. Pengadu melaporkan Ahmadi Ruslan Hani, Andang Nugroho, Rohmad Qomarudin, Asih Nuryanti, dan Supami (Ketua dan Anggota KPU Kab. Gunung Kidul) selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dan tidak adil sehubungan dengan sistem informasi pencalonan (Silon) online yang mengalami ‘dow’n yang mengakibatkan input data calon perseorangan menjadi terhambat. Teradu juga tidak memberitahukan masalah tersebut kepada Pengadu selaku bakal pasangan calon perseorangan.
“Namun terhadap bapaslon perseorangan lain atas nama Anton Supriyadi dan Suparno ada pemberitahuan terkait Silon Online yang mengalami down,” ungkap Kelick Agung Nugroho dalam sidang pemeriksaan.
Tidak hanya itu, Pengadu juga mempermasalahkan para Teradu tidak memberikan dispensasi waktu terkait adanya hambatan input data dukungan bapaslon perseorangan akibat Silon Online yang mengalami ‘down’. Namun dispensasi tersebut tidak diberikan oleh Teradu.
Teradu juga didalilkan melibatkan pihak liaison officer (LO) Pengadu dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan formular B.1-KWK Perseorangan. Pengadu mengatakan berkas dukungan masih amburadul sehingga menugaskan LO untuk merapihkan berkas tersebut.
“LO kami hanya disuruh menandatangani berita acara hasil pemeriksaan verifikasi administrasi tanpa melihat tim para Teradu memeriksa kelengkapan berkas dukungan formular B.1-KWK Perseorangan,” lanjut Pengadu.
Proses verifikasi administrasi berupa berkas pernyataan dukungan formulir B.1-KWK Perseorangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Kidul disoal oleh Pengadu. Menurutnya, tim pemeriksa menggunakan tenaga siswa SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Dalil aduan Pengadu yang terakhir adalah Teradu mengeluarkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gunung Kidul. Berita acara tersebut sama sekali tidak mengakomodir semua keberatan Pengadu, termasuk terkait Silon Online yang down.
Dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membantah semua dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menegaskan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilihan dan kode etik dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan.
Teradu membenarkan adanya masalah dengan Silon Online. Terkait hal itu, Teradu mengungkapkan telah berkoordinasi dengan operator Silon di KPU Provinsi DIY, dan bisa segera diatasi namun sejumlah data milik bapaslon perseorangan hilang termasuk milik Anton Supriyadi dan Suparno.
Teradu I (Ahmadi Ruslan Hani) mengatakan KPU Kabupaten Gunung Kidul telah meminta masing-masing operator para bapaslon perseorangan yang mengalami kendala teknis input berkas karena Silon Online down untuk hadir di helpdesk yang juga dihadiri oleh pihak KPU Provinsi DIY.
“Apa yang Teradu lakukan menunjukkan bahwa kami memberikan perlakukan, fasilitasi, dan layanan informasi yang sama kepada seluruh stakeholder dalam hal ini bapaslon perseorangan,” ujarnya.
Teradu I juga membantah tidak menyediakan tempat untuk LO dalam mengawasi proses pengecekan atau pengawasan perhitungan dukungan. KPU Kabupaten Gunung Kidul telah menyediakan tempat duduk serta bebas untuk menyaksikan secara mobile.
“Tidak benar bahwa LO tidak dilibatkan dalam pemeriksaan sebagaimana pernyataan Pengadu. Pengadu maupun LO menyaksikan secara leluasa proses pengecekan dan perhitungan oleh petugas kami, namun LO lebih fokus pada penyesuaian dokumen,” sambung Teradu.
Selain itu, Teradu membantah ada pernyataan Pengadu bahwa LO mendapati berkas dukungan formulir B.1-KWK Perseorangan hilang. Saat pemeriksaan, berkas yang disangkakan hilang ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara B.1.1-KWK Perseorangan dan B.1-KWK Perseorangan.
“Apa yang disangkakan hilang oleh Pengadu, akhirnya ditemukan oleh LO Pengadu,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Majelis dengan anggota antara lain Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si (TPD Unsur Masyarakat), Siti Ghoniyatun , S.H (TPD Unsur KPU Provinsi DIY), dan Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi (TPD Unsur Bawaslu Provinsi DIY). (Humas DKPP)