Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Hardianto Haris yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yaitu Asming (ketua), Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat sebagai Teradu I sampai V.
Sebagai informasi, Hardianto Haris merupakan perwakilan dari salah satu tim paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto pada Pilkada Tahun 2024.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS pada Kecamatan Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto dalam gelaran Pilkada Tahun 2024.
“Hal ini menunjukan ada dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius,” tutur Rahmad Masturi.
Teradu I, Asming, selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Asming mengatakan, pihaknya telah melakukan PSU atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia karena dinilai telah memenuhi unsur yang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Telah kami muat dalam form kejadian khusus/keberatan saksi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Ia menambahkan, alasan rekomendasi PSU di TPS lain ditolak atau tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Jeneponto, Asming menambahkan, PSU dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Oleh karenanya, PSU tidak dapat dilakukan disemua TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu. Harus melalui beberapa proses, seperti penelusuran awal, telaah hukum dan juga berkonsultasi pada Anggota KPU Sulawesi Selatan, hingga dinyatakan memenuhi unsur,” Jelasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan atas perkara ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Majelis. [Humas DKPP]