Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kamis (21/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho, Nico Thomas, Junialdi, Nasarudin, Rustam Efendi, Ralandenei Tampubolon, dan Sugiarto.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman (teradu I), beserta empat anggotanya yaitu: Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, Riantra Jaya, dan Ongki Pernandes (masing-masing sebagai teradu II-V).
Dalam sidang kali ini baik pengadu atau kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan. Namun, Majelis memutuskan tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.
“Pengadu sudah dihubungi secara patut sesuai dengan prosedur, namun pengadu tidak ada konfirmasi kehadiran, dan kami Majelis memutuskan sepakat sidang tetap kita teruskan,” ungkap Ketua Majelis, J. Kristiadi.
Dalam formulir aduan yang disampaikan kepada DKPP, pengadu mendalilkan teradu tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal pendaftaran pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode padahal kenyatannya hanya satu periode.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menolak semua dalil yang ditudingkan kepada dirinya dan empat koleganya. Ia menegaskan KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan sesuai aturan yang mengikat dan sesuai pedoman teknis pendaftaran.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menjegal pengadu dalam mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 tetapi mengembalikan berkas yang belum lengkap.
Ia mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah ada salah satu partai politik pengusung H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawat, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketahui juga mengusung pasangan calon yang lain, yaitu pasangan Joncik Mubammad dan Arifa’i.
Eskan juga menambahkan hal ini menyalahi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebut partai politik tidak dapat mengusulkan dua pasangan calon pada saat yang bersamaan.
“Kami telah memeriksa berkas pengadu dan hasil pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat serta telah diberikan tanda pengembalian,” ucap Eskan.
Ia menyebut, bahkan terkait permasalahn ini telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kemendagri yang dalam salah satu poin kesimpulannya KPU Kabupaten Empat Lawang mempersilahkan kembali Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Budi Antoni AI Jufri dan Hemy Verawati untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Setelah melakukan tahapan penelitian administrasi perbaikan, KPU Kabupaten Empat Lawang mendapati problem lain, yaitu periodesasi Budi Antoni AI Jufri. Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa Budi Antoni AI Jufri telah menjabat Bupati Empat Lawang selama dua periode, yaitu periode 2008-2013 dan periode 2013-2016.
“Budi Antoni AI Jufri sebagai Bupati Empat Lawang pada periode pertama 2008-2013 dan periode kedua masa jabatan dari 26 Agustus 2013 sampai dengan 3 Mei 2016 total 2 tahun 8 bulan 7 hari,” tandas Eskan.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan antara lain, Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]