Kupang, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Â menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan
Anggota KPU Kab. Timor Tengah Selatan atas nama Ayub P. Magang, Romanus Dau,
Sarince R. Soinbala, Yan Aty dan Yulius Efendi Telnoni, Senin (1/10) di kantor
KPU Provinsi NTT.
Selain mereka, Melki
E. Fay, Dementri A. Z. Pitay, Desi M. Nomleni selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kab. Timor Tengah Selatan juga menjadi Teradu dalam perkara yang diadukan oleh
Naitboho dan Alexander Kase yang merupakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Timor Tengah Selatan yang dikuasakan kepada Novan Erwin selaku advokat.
Sidang perkara
nomor 228/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam dengan
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT yakni Burhanudin Gesi dari unsur tokoh
masyarakat, Gasim unsur KPU, dan Jemris Fointuna unsur Bawaslu.
“Sidang
pemeriksaan dengan perkara nomor 228/DKPP-PKE-VII/2018 dibuka dan terbuka untuk
umum,†tutur Alfitra sambil mengetuk palu tiga kali untuk membuka sidang
pemeriksaan.
Lebih lanjut,
Alfitra mempersilakan kepada pihak Teradu untuk membacakan dalil aduannya.
Dalil aduan Pengadu diantaranya yakni Ketua dan Anggota KPU Kab. Timor Tengah
Selatan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan distribusi logistik surat
suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan. Hal
tersebut menurutnya terjadi di 30 Kecamatan se- Kab. Timor Tengah Selatan.
Usai
mendengarkan dalil aduan Pengadu, Alfitra juga memberikan kesempatan pihak
Teradu untuk membacakan jawaban terhadap dalil aduan Pengadu.
“Kepada para
Teradu, Kami persilakan untuk membacakan jawaban terhadap dalil aduan Pengadu,â€
tutur Alfitra. (Esih/Irmawanti)
Â