Jambi, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait
dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara No. 195/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu, 1/9/18,
pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Jambi.
Pengadu perkara
ini adalah Irawadi Uska (Advokat). Dia mengadukan ketua dan anggota KPU Kab.
Kerinci yakni Afdhal Pebrianto, Â Kumaini,
Marjohan, Suhardiman, dan Karyadi. Selain itu, Pengadu juga mengadukan ketua
dan anggota Panwas Kab. Kerinci;Â Fatrizal,
 Jatra Permana dan  Wawan Kurniawan.
Agenda sidang
pertama ini mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu.Dalam
sidang Pengadu menyampaikan tujuh pokok aduan. Pertama, terkait pleno yang
hanya dihadiri oleh dua anggota namun tetap melakukan pengesahan. Â Kedua, adanya selisih DPT KPU kabupaten Kerinci
yang berjumlah 19344 dengan DPT namun tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPU
Kabupaten Kerinci seperti yang Pengadu dan saksi-sakti telah mengajukan
keberatan mereka. Ketiga, Teradu tidak pernah menindaklanjuti keberatan yang
diajukan oleh Pengadu maupun saksi-saksi pihak Pelapor dalam sidang pleno Rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci tahun 2018.
Keempat bahwa Teradu
tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di
Kecamatan keliling danau di antaranya. Kelima,Â
terjadi juga di beberapa desa yang mengelami penundaan karena tidak ada kecocokan
data pada C1 Hologram yang disampaikan PPS. Keenam, Teradu Panwaslu Kabupaten
Kerinci atas nama Jatra permana,M.Pd tidak pernah menberikan tanda terima
laporan/pengaduan sebanyak 24 buah dengan alasan yang tidak jelas. Dan ketujuh,
Teradu pernah menindaklanjuti temuan-temuan terjadi pada saat sidang Pleno KPU Kab. Kerinci sehingga terkesan keberadaannya hanya
formalitas semata saat sidang padahal banyak sekali pelanggaran yang terjadi.
Bertindak selaku
ketua majelis, Prof. Muhammad dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Prov. Jambi yakni Ribut Suwarsono (unsur
Masyarakat), Â H.M. Subhan (unsur KPU) dan
Afrizal (unsur Bawaslu). [Sumber: Dina Penulis: Dio]