Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
untuk nomor perkara 48/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (15/3). Teradunya ialah Mikael
Bulu, Abu Bakar Pua, Aloysius Bayo Bili, Wara Mone, dan Eni Pangestu yang
merupakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya. Selain itu turut juga
diadukan Ketua Panwas Kab. Sumba Barat Daya Dickson Nix Yo Daly dan Kepala
Sekretariat Panwas Kab. Sumba Barat Daya Agustinus Umbu Tede.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur, sidang dipimpin Anggota DK
Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
untuk nomor perkara 48/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (15/3). Teradunya ialah Mikael
Bulu, Abu Bakar Pua, Aloysius Bayo Bili, Wara Mone, dan Eni Pangestu yang
merupakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya. Selain itu turut juga
diadukan Ketua Panwas Kab. Sumba Barat Daya Dickson Nix Yo Daly dan Kepala
Sekretariat Panwas Kab. Sumba Barat Daya Agustinus Umbu Tede.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur, sidang dipimpin Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo
dengan didampingi Prof. Burhanudin Gesy (TPD unsur tokoh masyarakat), Gasim (ex-officio
KPU), dan Thomas Mauritius Djawa (ex-officio Bawaslu). Pengadu dalam perkara
ini adalah Amos Aleksander Lafu selaku kuasa Laurensius Mila Dadi.
Pengadu
mendalilkan ketua dan anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya selaku Teradu I-V telah
dengan sengaja meloloskan salah satu calon bupati pada Pilkada Kab. Sumba Barat
Daya yang terindikasi mengajukan ijazah palsu dalam syarat administrasi
pencalonan. Sedangkan ketua dan sekretaris Panwas Sumba Barat Daya diadukan
karena tidak memberikan perkembangan informasi atas aduan dari Pengadu. Sidang kali
ini juga menghadirkan pihak terkait yakni anggota panwas Kab. Sumba Barat Daya
dan saksi dari Pengadu. (Prasetya Agung N)PP Prof. Teguh Prasetyo
dengan didampingi Prof. Burhanudin Gesy (TPD unsur tokoh masyarakat), Gasim (ex-officio
KPU), dan Thomas Mauritius Djawa (ex-officio Bawaslu). Pengadu dalam perkara
ini adalah Amos Aleksander Lafu selaku kuasa Laurensius Mila Dadi.
Pengadu
mendalilkan ketua dan anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya selaku Teradu I-V telah
dengan sengaja meloloskan salah satu calon bupati pada Pilkada Kab. Sumba Barat
Daya yang terindikasi mengajukan ijazah palsu dalam syarat administrasi
pencalonan. Sedangkan ketua dan sekretaris Panwas Sumba Barat Daya diadukan
karena tidak memberikan perkembangan informasi atas aduan dari Pengadu. Sidang kali
ini juga menghadirkan pihak terkait yakni anggota panwas Kab. Sumba Barat Daya
dan saksi dari Pengadu. (Prasetya Agung N)