Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Rabu (21/5/2025).
Kedua perkara ini diadukan oleh Mara Ondak. Ia memberikan kuasa kepada Aermadepa dan kawan-kawan.
Pada perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni: Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran.
Para teradu didalilkan tidak melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Ia ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Menurut pengadu, Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat karena tidak pernah secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. Bahwa sebelumnya calon bersangkutan pernah berstatus sebagai terpidana tindak pidana penipuan.
Kuasa pengadu, Ilham Efendi, mengatakan bahwa sebelum KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Anggit Kurniawan Nasution, ada tanggapan atau masukan dari masyarakat. Namun hal tersebut tidak digubris oleh para teradu.
“Para teradu tetap melanjutkan penetapan, abai dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa adanya inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, dan dua anggotanya, yakni Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiganya didalilkan tidak melaksanakan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga merupakan mantan terpidana.
Laporan ke Bawaslu Pasaman terkait Anggit Kurniawan Nasution tidak ditindaklanjuti oleh ketiganya karena diketegorikan bukan pelanggaran, tanpa adanya niat dan inisiatif melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang.
Jawaban Teradu
Ketua dan Anggota KPU Pasaman menegaskan seluruh dalil kuasa pengadu yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan adalah tidak benar. Teradu telah meneliti persyaratan administrasi calon serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan teradu kepada seluruh calon maupun pasangan calon, termasuk calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang berpasangan dengan Welly Suhery.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, menerangan bahwa pihaknya telah menerima dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Agustus 2024 sebagai salah satu syarat pendaftaran calon.
“Dari hasil penelitian disimpulkan dokumen tersebut atas nama calon Anggit Kurniawan Nasution telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri. Teradu berkeyakinan surat keterangan itu benar dan tidak ada keragu-raguan dari dokumen itu,” ungkapnya.
KPU Pasaman, sambung Taufiq, menerima dua masukan atau tanggapan masyarakat terkait calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Tanggapan pertama, tidak dilengkapi identitas pelapor dan dilakukan di luar waktu yang disediakan.
Sementara itu, tanggapan terkait status hukum Anggit Kurniawan Nasution, diterima oleh KPU Pasaman pada tanggal 21 September 2024 atau di luar tahapan tanggapan masyarakat yang telah ditentukan pada 15-18 September 2024.
“Pada tanggal 15-18 September 2024, KPU Pasaman tidak menerima tanggapan terkait calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution,” ujarnya.
Bantahan juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabuparen Pasaman, Rini Juita. Selain melakukan kajian awal, menurut Rini, Bawaslu Pasaman melakukan klarifikasi langsung kepada calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam klarifikasi itu, Anggit menegaskan tidak pernah sebagai terpidana dalam kasus apapun. Ia juga memberikan salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) dan memperlihatkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terlapor (Anggit) dapat membuktikan keaslian dokumen tersebut dengan menunjukan dokumen asli. Oleh karena itu, Bawaslu Pasaman menyimpulkan laporan tersebut bukan pelanggaran administrasi pemilihan,”jelasnya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Barat yakni Elly Yanti (unsur masyarakat), Hamdan (unsur KPU), dan Febrian Bartez (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)