Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Faqih Anis Fuadi yang mengadukan enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Sampang. Tiga Teradu pertama adalah Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah serta dua Anggota KPU Kabupaten Sampang, yaitu Siti Aisyah dan Aliyanto, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Dalam pokok aduannya, Faqih mendalilkan Teradu I sampai Teradu III telah memutuskan secara sepihak hasil rekapitulasi tanpa memperhatikan keberatan saksi dari partai peserta pemilu.
Tiga Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, yaitu Morsidi Ali Syahbana dan Purnidi Sutrisno, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VI.
Ketiga nama di atas didalilkan diduga telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang tidak sesuai dengan permohonan saksi salah satu partai peserta pemilu.
Dalam sidang ini, Faqih mengisahkan bahwa hal ini berawal dari adanya ketidaksesuaian data dari Model D Hasil DPRD Kabupaten di Kecamatan Tambelangan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dengan formulir C Hasil salinan DPRD Kabupaten milik saksi dari DPC PPP Kabupaten Sampang.
Perbedaan data suara ini terjadi pada dua desa yang ada di Kecamatan Tambelangan, yaitu Desa Banjarbilah dan Desa Birem.
Menurut Faqih, saksi dari DPC PPP Kabupaten Sampang sudah melakukan protes dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun, protes tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan, Panitia Pemilihan Suara (PPS) Banjarbilah, dan PPS Birem.
Kala itu, lanjutnya, Teradu I sampai Teradu III pun menjanjikan akan menyelesaikan ini di kantor KPU Kabupaten Sampang. Namun, ternyata Ketua KPU Kabupaten Sampang (Teradu I) justru memutuskan sepihak tanpa memperhatikan keberatan saksi dari PPP dan saksi-saksi partai lainnya.
“Kata Ketua KPU Sampang, proses rekapitulasi untuk Kecamatan Tambelangan sudah sesuai, maka proses (rekapitulasi) ini tetap kami lanjutkan,”
Faqih menambahkan hingga proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Sampang tak juga kunjung mengeluarkan rekomendasi dari laporan yang dibuatnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Mohammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Miftahur Rozaq (unsur KPU).
Jawaban Teradu
Teradu I Addy Imansyah membantah dalil yang disebutkan Pengadu kepada dirinya. Kepada Majelis, ia mengungkapkan bahwa PPK Tambelangan sudah menindaklanjuti protes dari PPP.
Tindak lanjut tersebut adalah upaya pencocokan atau sanding data formulir C hasil yang dimiliki PPK dengan formulir C hasil milik saksi dari PPP dan Panwascam Tambelangan.
“Selain itu, dilakukan pencermatan bersama-sama terhadap model Plano yang dipampang dalam rapat pleno. Hasil percermatan tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara,” kata Addy.
Addy juga membantah telah mengambil keputusan sepihak tanpa mendengarkan pendapat dari saksi-saksi atau Bawaslu Kabupaten Sampang.
“Teradu I dan II sebagai pimpinan rapat dipanel 2 telah memperhatikan semua pendapat dan saran yang disampaikan semua saksi yang hadir, termasuk saksi DPD dan Pilpres. Selain itu, Teradu I dan II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan pendapat dan Rekomendasi,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Sampang melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam proses pencermatan itu, kata Addy, juga dilaksanakan mediasi bersama yang melibatkan Pengadu, Para Teradu dan 2 orang Anggota KPU lainnya, PPK dan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Sementara itu, bantahan juga disampaikan oleh tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sampang. Menurut Muhalli (Teradu IV), sangatlah wajar jika Bawaslu menyampaikan status laporan yang tidak sesuai dengan permohonan Pelapor.
“Status laporan yang disampaikan pada Pengadu merupakan petikan kesimpulan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan dan ditanda tangani oleh lima pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang,” katanya.
Kepada Majelis, Muhalli mengungkapkan bahwa Faqih melaporkan Ketua PPK Tambelangan, Ketua PPS Banjarbilah, dan Ketua PPS Birem kepada Bawaslu Kabupaten Sampang. Ia melanjutkan, dalam kajian awal, pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Sampang menindak lanjuti laporan Pengadu dengan penanganan pelanggaran kode etik tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Tindak lanjut tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupatan Sampang,” ujar Muhalli. [Humas DKPP]