Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 1-PKE-DKPP/I/2025 yang dilakukan secara hibrida, Rabu (22/1/2025).
Lima dari 10 penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sampang, yaitu Aliyanto (Ketua), Siti Aisyah, Suhariyanto, Moh. Karimullah, dan Fadli.
Pihak lain yang diperiksa dalam perkara ini adalah Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, yaitu Muhalli (Ketua), Mat Sodik, Moh. Ramli, Purnidi Sutrisno, dan Morsidi Ali Syahbana.
Lima nama pertama secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan lima nama terakhir masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.
Sepuluh nama di atas diadukan oleh Achmad Bahri yang dalam penanganan perkara ini memberikan kuasa kepada Didiyanto.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang telah teledor berkaitan terhadap laporan dari masyarakat yang memberi masukan dan tanggapan,” kata Didiyanto yang mengikuti sidang secara virtual.
Menurut Didiyanto, seharusnya para Teradu dari KPU Kabupaten Sampang memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang memberi tanggapan dan masukan. Akan tetapi, hal itu urung dilakukan.
“KPU Kabupaten Sampang juga tidak memberi tahu kepada para pihak yang memberi masukan dan tanggapan tentang keputusan atau tindak lanjutnya,” jelasnya.
Masukan dan tanggapan yang disampaikan adalah terkait persyaratan salah satu Calon Wakil Bupati Sampang dalam Pilkada 2024.
Sementara untuk Teradu VI sampai Teradu X, Didiyanto menyebut tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh principal tentang dugaan sikap abai yang dilakukan Teradu I sampai Teradu V terkait tanggapan dan masukan sebagaimana disebutkan di atas.
“Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan keputusan sepihak principal,” ungkap Didiyanto.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Aliyanto (Teradu I) mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, di mana memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memberi masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Berdasar Keputusan KPU 1229/2024, pihak yang harus diklarifikasi adalah pihak yang mendapat tanggapan masyarakat. Kami telah mengklarifikasi calon Wakil Bupati yang bersangkutan dan didampingi oleh Bawaslu Sampang,” ungkapnya.
Aliyanto juga menyebut tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU untuk menyampaikan keputusan atau hasil tindak lanjut KPU tentang tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Tapi keputusan tersebut tetap kami umumkan di media sosial,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Moh. Ramli (Teradu VIII) menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Achmad Bahri, yang menjadi principal dalam perkara ini, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sampang telah meminta keterangan dari semua Pihak dan melakukan kajian terhadapnya. Berdasar kajian, Ramli mengatakan tidak ada petunjuk dan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.
“Pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sampang menilai Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang, red.) tidak melanggar ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 dan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Ramli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]