Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Pulau Taliabu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (30/4/2025).
Lima dari delapan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty.
Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lainnya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.
Delapan nama tersebut diperiksa dalam dua perkara sekaligus. Yakni perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025. Pengadu untuk dua perkara tersebut adalah Tawallani Djafaruddin.
Tawallani mendalilkan delapan teradu telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 oleh salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 dan tetap meluluskan calon.
“Padahal masalah ijazah yang diduga palsu ini telah diketahui para teradu dari pihak kampus penerbit ijazah tersebut, saat proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan,” kata Tawallani.
Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, menurut Tawallani, telah mengabaikan laporan yang disampaikannya terkait dugaan ijazah palsu dari Calon Bupati tersebut.
Tawallani juga menyebut terdapat beberapa laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Sikap tersebut berbeda dengan penindaklanjutan laporan yang disampaikan oleh pihak lain.
“Salah satu laporan dari pihak lain yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu menghasilkan rekomendasi pelaksanaan PSU (Pemilihan Suara Ulang, red.) di beberapa TPS di Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membantah tudingan pengadu. Menurut Rometi, pihaknya telah aktif menyampaikan informasi-informasi tentang pendaftaran kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2024.
“Kami telah mengumumkan ke publik tentang hal ini. Bahkan saat mengumumkan hasil perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati terdapat tanggapan dari masyarakat,”ujarnya.
Rometi menambahkan bahwa calon Bupati yang diduga memiliki ijazah S1 palsu adalah Citra Puspasari Mus. Menurutnya, perihal kepalsuan ijazah S1 ini telah terkonfirmasi dengan pernyataan dari kampus terkait.
Rometi menambahkan, pasca keluarnya pernyataan dari kampus tersebut, Citra Puspasari Mus menarik ijazah S1 miliknya dari dokumen persyaratan pendaftaran Calon Bupati yang diserahkan kepada KPU. Hal ini termasuk yang telah diumumkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu.
Kendati demikian, ia menyebut penarikan ijazah S1 tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeleminasi Citra Puspasari Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu dalam Pilkada 2024.
“Merujuk pada norma pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016 jo pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU 8/2024, salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon paling rendah adalah ijazah SLTA atau sederajat,” jelas Rometi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Tailabu, La Umar La Juma dalam sidang ini. La Umar menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah mendiamkan pelanggaran, termasuk terkait dugaan ijazah palsu milik Citra Puspasari Mus.
Ia mengungkapkan, pihaknya menjadikan kasus tersebut sebagai temuan pada 17 September 2024 atau beberapa hari setelah dilakukannya verifikasi faktual ijazah S1 yang bersangkutan kepada kampus yang terkait.
“Kami juga telah melibatkan Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan ini,” kata La Umar.
Setelah mengklarifikasi sejumlah pihak dan melakukan kajian terhadapnya, La Umar bilang, Bawaslu memutuskan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Karena syarat pendidikan minimal Calon Bupati adalah SLTA atau sederajat. Sehingga ijazah S1 palsu milik Citra Puspasari Mus tidak memiliki unsur pelanggaran pidana,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yaitu Gunawan A. Tauda (unsur masyarakat), Mukhtar Yusuf (unsur KPU) dan Rusly Saraha (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]