Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 105-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jum’at (15/8/2025)
Perkara ini diadukan oleh Alif Permana, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Sam Almunawi, Asyabran Wirabuana, dan La Ode Aliwuna Sakti.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf (Teradu I), dan dua orang anggotanya yaitu Agustinus Kaaf (Teradu II) , dan Yermia Kambuaya (Teradu III). Turut diadukan juga Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir (Teradu IV), dan empat orang anggotanya yaitu, Felix Ulis Sasior (Teradu V), Imanuel Tahrin (Teradu VI), Jonni Naa (Teradu VII), dan Titus Nauw (Teradu VIII).
Teradu I-III didalilkan tidak profesional menangani pelanggaran pemilihan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024.
Alif Permana menyebut terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 14 TPS. Hal ini pun dilaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Namun, menurutnya para teradu dari Bawaslu Kabupaten Maybrat memutuskan hanya tiga TPS saja yang terbukti. Padahal menurut Alif, laporannya valid karena pada surat suara cadangan pada 14 TPS tersebut habis tidak tersisa.
“Padahal tidak ada pemilih tambahan dan tidak ada pemilih pindahan. Dan tiga TPS yang diputuskan PSU (pemungutan suara ulang, red.) justru TPS yang tidak bermasalah,” ucap Alif yang hadir secara virtual.
Sementara untuk para teradu dari KPU Kabupaten Maybrat, Alif mendalilkan mereka tidak cermat dalam melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurutnya dari hasil inventarisasi pada TPS di Distrik Kabupaten Maybrat ditemukan sebanyak 629 meninggal dunia, 2.172 pemilih pindah keluar, dan 589 pemilih ganda.
“Kami menemukan terdapat nama-nama sebagai pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, salah satunya karena DPT tersebut masih mengandung nama-nama yang meninggal dunia, tidak lagi tinggal di Kabupaten Maybrat dan pemilih ganda,” tandas Alif.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Isai Asmuruf (Teradu I) membantah tuduhan yang disampaikan Alif. Menurutnya, hasil penanganan laporan yang disampaikan Alif telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU untuk empat TPS, bukan tiga TPS sebagaimana disebutkan oleh pengadu.
Isai menambahkan, berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan hanya tiga TPS yang pantas direkomendasikan untuk melaksanakan PSU. Sedangkan TPS lainnya tidak cukup bukti sehingga tidak direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat.
“Ada empat TPS yang direkomendasikan (melaksanakan PSU), yaitu TPS 001 Kampung Yukase Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, dan TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru. Sedangkan TPS yang lain tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasikan,” ungkap Isai.
Menurut Isai, hal ini sejalan dari hasil pengawasan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang hanya mendapatkan pelanggaran dalam pemilu di empat TPS Kabupaten Maybrat.
Ia juga menerangkan Bawasku Kabupaten Maybrat tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran yang harus dilakukan, sepanjang semua pengaduan memenuhi unsur dan bukti.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir (Teradu IV). Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan (PKPU 7/2024).
Ia juga menambahkan terkait DPT yang tidak memenuhi syarat, pengadu tidak dapat membuktikan secara administrasi atau tidak ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Pengadu tidak menjelaskan siapa yang meninggal? Di distrik mana? Kampung mana? TPS berapa? NIK-nya berapa?” ucap Dominggus.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa pada saat penyusunan daftar pemilih, setiap tahapan sudah melewati uji publik dan tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih yang pindah domisili.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya antara lain, Rajab Lestaluhu (unsur masyarkat), Fatmawati (unsur KPU), dan Sofyan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]