Samarinda, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus, yaitu: perkara Nomor 152-PKE-DKPP/IV/2025 dan 153-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Samarinda, Kamis (25/9/2025).
Pihak pengadu dalam dua perkara tersebut adalah Muhammad Yusup yang memberikan kuasa kepada La Ode Ali Imran.
Dalam perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025, pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, bersama empat anggotanya, yaitu Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Pada perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025, terdapat lima teradu, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara,Teguh Wibowo, beserta empat anggotanya, yaitu: Munir Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Muliati Ningsih.
Kedua perkara ini pada pokoknya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah karena dinilai telah menjalani dua kali masa jabatan sebagai Bupati.
La Ode Ali Imran, selaku pihak yang diberi kuasa oleh principal, mengatakan para teradu dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengabaikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait penetapan Edi Darmansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.
“Kami sudah menyampaikan tanggapan kepada pihak KPU (Kabupaten Kutai Kartanegara, red.) bahwa Edi Darmansyah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024. Tapi KPU tetap menetapkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati,” ungkap La Ode yang mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan para teradu dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanagara disebut La Ode tidak menindaklanjuti laporan penetapan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara meskipun diduga telah melewati masa periodesasi jabatan.
“Hal ini juga telah kami sampaikan ke Bawaslu. Tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang menjelaskan unsur pelanggarannya, padahal sudah kami uraikan dalam formulir laporan,” jelasnya.
Dalam sidang diketahui bahwa MK dalam putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024 sekaligus menganulir dua Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu keputusan tentang penetapan hasil Pilkada 2024 dan keputusan tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Edi Damansyah sendiri menjadi Wakil Bupati Kutai Kartangara pada periode 2016-2021. Namun pada 2017, ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kutai Kartanegara.
Meskipun baru dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019, MK memandang bahwa jabatan Plt. Bupati yang diemban Edi Damansyah termasuk dalam masa jabatan. Edi dipandang telah terhitung menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara satu periode karena mengembannya selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari setengah masa periode.
Karena terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanagara periode 2021-2025 dan mengemban jabatan itu sampai periode tersebut habis, maka secara kumulatif Edi dipandang telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode sehingga didiskualifikasi oleh MK.
Anggota KPU Kabupaten Kutai Kertanegara, Wiwin (Teradu V) mengatakan bahwa keputusan menetapkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024 bukanlah keputusan dari ruang hampa, melainkan diputuskan setelah melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak untuk memastikan periodesasi masa jabatan Edi Damansyah.
Ia mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, kata Wiwin, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap SK Pengangkatan serta Pelantikan Bupati dan Wakil BUpati Kutai Kartanegara masa jabatan 2016-2021.
“Berdasar klarifikasi, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati dihitung sejak dilantik pada 14 Februari 2019 sampai 25 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 11 hari sehingga kurang dari setengah masa jabatan,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, membantah dalil pengadu yang menyebut pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait penetapan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati.
Kepada Majelis, Teguh menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, laporan tersebut memang tidak dapat diregister karena belum memenuhi syarat materiil.
“Uraian kejadian yang Pengadu rincikan di dalam laporannya belum terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020,” ungkapnya.
Uraian kejadian tersebut, kata Teguh, meliputi apa, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Pada 29 September 2024, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan surat pemberitahuan yang pada pokoknya meminta kepada pengadu untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian.
“Namun, perbaikan yang disampaikan hanya berupa penambahan saksi tanpa memperbaiki isi dari uraian kejadian sebagaimana yang diminta,” jelas Teguh.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltim, yaitu Hairul Anwar (unsur masyarakat), Daini Rahmat (unsur Bawaslu), dan Ramaon Dearnov Saragih (unsur KPU). [Humas DKPP]


