Ambon, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018,
Senin (19/11) di Kantor KPU Provinsi Maluku. Sidang tersebut memeriksa Ibrahim
Faqih, Wawan Kurniawan, M. Sofyan Rahayaan, Zainal A. Raharusun dan Rifai Rumaf
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual. Mereka diadukan oleh Jismi Reubun
selaku Tim kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual
Periode 2018-2023 atas nama Basri Adlly Bandjar–Fadillah Rahawarin (ADIL) yang
dikuasakan kepada advokat Milky H Lhalauw.
Sidang pemeriksaan ini dipimpim oleh Anggota DKPP Prof
Muhammad bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Prof
Tony Donal Parilea TPD unsur Tokoh Masyarakat, Syamsul Rifan Kubangun TPD
Unsur KPU, dan Astuti Usman TPD unsur Bawaslu.
“Kepada pihak Pengadu silakan
untuk dibacakan dalil aduannya,†kata Prof Muhammad.
Di antara dalil aduan yang
disampaikan Pengadu yakni pemesanan dan pencetakan surat suara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Selain itu, menurut Pengadu Ibrahim Faqih, dalam tugas supervisi
dan pengendalian ke Kecamatan Toyando-Taam tidak mampu mengarahkan PPK
Kecamatan Toyando-Taam untuk dapat bekerja secara profesional, sehingga
Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Desa/Kelurahan ditingkat Kecamatan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando-Taam ada
2 versi yakni yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan
Calon dan yang ketikan dan tidak ditanda tangan
Sidang ini juga memeriksa M.
Taher Jamco, Junaedi Bugis, dan Denny Mus Remuat selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Tual. Menurut Pengadu, Panwaslu Kota Tual dalam rekapitulasi di
tingkat KPU Kota Tual bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan
bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi. Akibat sikap
Panwaslu yang pasif dan tidak profesional maka terjadi pelanggaran-pelanggaran
secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dalam
ini KPU Kota Tual dan jajaran di bawahnya.
Sidang ini juga mendengarkan
keterangan dari pihak terkait yakni Abdullah Ely selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku, La Alwi dan Iriane S. Ponto selaku Anggota KPU Provinsi KPU Maluku,
serta Usman Siknun selaku Kasek Bawaslu Kota Tual. (Dina/Irma)