Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024 di Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, pada Kamis (29/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Selestinus Paundanan yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Agustinus Jehamin.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya, Hilman Djafar, Angel Mainake, Hasan Lessy, dan Indra Permana Saragih (Teradu I – V). Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka, Nirma Tindoy, dan Abdul Kadir Kelosan (Teradu VI – VIII)
Ia mendalilkan bahwa Teradu I sampai V dengan sengaja merubah hasil Penjumlahan Perolehan suara Partai Demokrat untuk menyamakan jumlah perolehan suara dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Teradu VI sampai VIII tidak melakukan pencegahan dan Pengawasan.
Selanjutnya, Pengadu menuturkan bahwa terdapat dua Surat Keputusan tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Sorong dan terdapat kejanggalan oleh KPU Kota Sorong.
“Dalam surat tersebut kami menduga ini direncanakan secara sistematis dengan menyamakan hasil partai Demokrat dengan hasil partai PSI berjumlah 2.223 suara yang seharusnya 2.283 suara” ungkap Pengadu.
Sementara itu Balthasar Berth Kambuaya selaku Ketua KPU Kota Sorong yang mewakili Teradu I sampai V mebantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa perbedaan tersebut hanyalah terletak pada format Surat Keterangan yang dilakukan secara nasional berdasarkan arahan KPU RI dan tidak merubah angka pada Surat Keterangan sebelumnya.
Selanjutnya ia juga telah melaksanakan surat keberatan yang dilayangkan oleh saksi dari partai Demokrat dan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sorong yang menyatakan agar melakukan penccokan data antara C-Hasil pada Sirekap dengan D-Hasil Kecamatan.
“Hasilnya terdapat perbedaan suara partai Demokrat atas nama Yosep Kocu dan dilakukan penyesuaian yang awalnya berjulah 823 suara menjadi 783 suara sah partai dan calon partai demokrat menjadi 2.223 suara,” ungkap Balthasar Berth Kambuaya.
Senada dengan Teradu I sampai V, Nirma Tindoy (Teradu II) yang mewakili Bawaslu Kota Sorong menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap pleno rekapitulasi yang dilasanakan KPU Kota Sorong dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
“Kami melekaukan pengawasan dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong, termasuk pada proses rekapitulasi dan rapat pleno terbuka tentang perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD tingka Kota Sorong,” tegas Nirma.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Papua Barat Daya yaitu James Jansen Kastanya (unsur masyarakat), Alexander Duwit (unsur KPU), dan Herdhi Funce Rumbewas (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]