Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 253-PKE-DKPP/VIII/2019, Rabu (27/11/2019), di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Pengadu pada perkara tersebut adalah H. Abdul Rajab dan Wali Wonda, calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura yakni Oktovianus Injama, Grace Dina Ursia, Markus Duwith, dan Fiktor P Wanane. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Frans J Z Rumsarwir dan Rinto Pakpahan.
Anggota KPU dan Bawaslu lainnya hadir sebagai Terkait. Mereka adalah Hardin Holidin dan Samuel Refasi.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mengungkapkan bahwa Para Teradu diduga secara sengaja melakukan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan pemilu dan pembuatan, serta penerbitan dokumen pemilu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadu menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kota Jayapura. Pengadu menduga dokumen rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang berupa dokumen DA-1, isinya tidak merujuk pada Formulir C-1/C-1 Plano yang telah dibacakan pada Rapat Pleno PPD sebelumnya.
Dalam sidang, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Oktovianus menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghilangkan atau mengubah/mengurangi perolehan suara sebagai mana yang termuat dalam formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Jayapura. Kemudian ia juga menjelaskan terkait tuduhan KPU Kota Jayapura sudah melakukan sinkronisasi data bersama dengan saksi partai politik dan Bawaslu Kota Jayapura adalah hal yang tidak benar.
Di samping itu, Bawaslu Kota Jayapura juga menolak pokok aduan Pengadu. Frans menjelaskan bahwa keberatan Partai Berkarya Kota Jayapura bersama keberatan saksi peserta pemilu yang tertuang dalam DA.2 maupun DB.2, telah ditindaklanjuti melalui Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura baik secara lisan dalam Pleno KPU Kota Jayapura maupun surat Rekomendasi dan Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura agar KPU melakukan perbaikan DA.1 maupun DA.2 sesuai bukti yang disajikan Pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura, Pleno KPU Provinsi Papua bahkan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua unsur Bawaslu Metusalak Infandi. [Humas DKPP]