Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 160-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (14/12/2020) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini Pengadunya adalah Anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang menjadi Teradu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua), dan Evi Vatria. Ketiganya berstatus sebagai Teradu VI-VIII.
Fauzan mendalilkan Teradu I-V menerima pendaftaran dari Calon Kepada Daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah. Di pihak lain, Teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah dan /atau batal demi hukum.
Bantahan Ketua Dan Anggota KPU Kota Bukittinggi
Menurut para Teradu, pokok pengaduan Pengadu didasarkan kepada permasalahan di internal Partai Politik yang perkaranya sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 460K/ Pdt. Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan menghubungkannya dengan Putusan DKPP RI Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019.
“Yang mulia majelis, kami berpendapat pokok aduan ini sangat tidak tepat menurut hukum, untuk itu patut dan layak diabaikan karena putusan tersebut sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperkarakan kembali (ne bis in idem)”, kata Teradu I Heldo Aura, mewakili para Teradu lain.
Lanjutnya, para Teradu telah melaksanakan penerimaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 42, dan untuk selanjutnya juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 39 ayat 3.
Teradu menjelaskan ntuk memastikan keabsahan kepengurusan Partai Politik PAN di Kota Bukittinggi, maka Teradu telah melakukan beberapa tindakan berupa klarifikasi, konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 dan berkonsultasi ke KPU RI.
“Keputusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh DPW PAN Prov. Sumatera Barat dan KPU Kota Bukittinggi. SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link Info Pemilu) menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam menerima pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh Partai PAN,” pungkasnya.
Bantahan Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi
Asneli Warni, Teradu I menjelaskan bahwa tanggal 29 September 2020 Fauzan Hafiz, melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Kemudian para Teradu melakukan rapat pleno terkait verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil. Hasil rapat pleno bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister dengan Nomor: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020.
“Kami telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, melakukan kajian, memutuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti telah dilakukan analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bukittinggi bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh para Teradu tidak terbukti. Kemudian, Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran pemilihan.
“Surat keputusan tentang kepengurusan parpol tingkat Kota Bukittinggi menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan calon. Berdasarkan hal ini maka pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada,” tutupnya.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yakni Drs. M. Mufti Syarfie, MM (Unsur Masyarakat) , Vifner, SH., MH (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]