Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dengan
Teradu penyelenggara Pemilu Kota Ambon, Prov. Maluku. Pemeriksaan digelar pada Sabtu
(3/11) dan bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Prov. Maluku.
Sidang dipimpin oleh Teguh
Prasetyo selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Prov. Maluku yakni Elsa
Rina (unsur tokoh masyarakat), Astuti Usman (ex-officio Bawaslu), dan Al
Mudatsir (ex-officio KPU). Adapun pemeriksaan digelar untuk perkara nomor
260/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu KPU Kota Ambon dan perkara nomor 265 /DKPP-PKE-VII/2018
dengan Teradu Bawaslu Kota Ambon. Dalam sidang ini, juga turut didengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadu.
Perkara nomor 260/DKPP-PKE-VII/2018
diadukan oleh Helmy J. Sullatu selaku kuasa khusus Joga Papilaya. Pokok aduan
yang didalilkan ialah bahwa ketua dan Anggota KPU Kota Ambon sebagai para
Teradu diduga telah bertindak tidak cermat dengan melakukan penggantian nama pengadu dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
anggota legislatif yang diusulkan Partai Golkar Kota Ambon. Padahal seluruh
persyaratan administratif telah dilengkapi dan diserahkan kepada KPU Kota
Ambon. Disamping itu para Teradu, diduga juga bertindak profesional karena
mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018
yang menurut peraturan secara tegas disebutkan wajib ditindaklanjuti KPU paling
lama tiga hari kerja sejak dibacakan.
Sedangkan pada perkara 265/DKPP-PKE-VII/2018,
Bawaslu Kota Ambon diadukan oleh Munir Kairoti yang diberikan kuasa oleh Richard
Louhenapessy. Pokok perkara yang diadukan ialah ketua dan anggota Bawaslu Kota
Ambon didalilkan telah bertindak diluar kompetensinya dalam mengeluarkan
Putusan Adjudikasi yang diadukan Joga Papilaya. Menurut pengadu, pergantian
bakal calon anggota DPRD Kota Ambon merupakan perselisihan internal Partai Golkar
Kota Ambon. Sehingga seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai
Golkar. (Prasetya Agung N.)