Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kota Pontianak, Jumat (14/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Nasdem Muhammad Ali yang memberikan kuasa kepada Dewa M. Satria W., Imron Rosyadi, Ichza Septian Tama, dan Yogi Herlambang.
Melalui tim kuasanya, Muhammad Ali mengadukan 10 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang dan KPU Kabupaten Ketapang.
Lima Teradu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, yaitu Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden, dan Ari As’ari, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Lima Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq beserta tiga Anggota KPU Kabupaten Ketapang, yaitu Ehpa Sapawi, Nuryanto, dan Ahmad Saufi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.
10 Teradu tersebut diadukan terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Imron Rosyadi selaku salah satu penerima kuasa dari Pengadu mengatakan, Teradu I sampai Teradu V didalilkan tidak netral Ketika mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Sedangkan Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi landasan hukum dari PSU di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Kayong. Menurut Pengadu, Teradu VI sampai Teradu X sangat kuat terindikasi menghalangi Pengadu lolos sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan PSU yang tidak berdasar ini menyebabkan perolehan suara principal turun dengan perbedaan suara yang cukup besar dan kalah dari calon lain dari partai yang sama,” kata Imron.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir (Teradu I) mengatakan bahwa rekomendasi Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 dikeluarkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
PSU yang dijalankan berdasarkan rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai kajian terhadap informasi awal. Ia mengatakan, informasi awal diterima oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Jami Surahman (Teradu II).
“Aduan Pengadu yang menyebut terjadi pengkondisian PSU adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dofir.
Teradu II Jami Surahman sendiri mengaku bahwa dirinya telah menerima informasi dari seorang yang tidak dikenal tentang adanya pemilih dari luar Kecamatan Benua Kayong yang memilih di salah satu TPS di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Informasi itu didapatnya dari seorang yang mengaku sebagai saksi dari Partai Nasdem dalam Pemilu 2024 melalui pesan dalam platform WhatsApp pada 16 Februari 2024.
“Saya lupa siapa nama saksi tersebut. Dan pesan tersebut sudah terhapus secara otomatis di ponsel saya,” katanya.
Selanjutnya, Jami pun segera memerintahkan Panwascam Benua Kayong untuk menelusuri informasi tersebut. Sebab, berdasar informasi yang diterimanya pemilih tersebut bukanlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akan tetapi dalam TPS terdaftar dalam daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Setelah dilakukan penelusuran, Panwascam Benua Kayong menemukan bahwa memang ada pemilih dari luar Kecamatan Benua Kayong yang mengisi daftar hadir DPK di TPS.
Untuk diketahui, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan ingin menggunakan melakukan pemungutan suara di TPS lain.
Sedangkan DPK adalah seorang yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Kendati demikian orang tersebut dapat mendaftar di TPS terdekat dengan alamat yang tertera di KTP untuk menggunakan hak pilihnya.
Dengan demikian, seorang yang diketahui tidak beralamat di Kecamatan Benua Kayong seharusnya terdata sebagai DPTb jika telah mendaftar mengurus pemindahan TPS selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Tuduhan yang menyebut saya melakukan intervensi kepada Panwascam tidaklah benar,” ujar Jami.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq (Teradu VII) mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, keputusan untuk melaksanakan PSU adalah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Ketapang, bukan dari KPU Kabupaten Ketapang.
“Kami juga telah mengeluarkan SK Nomor 868 Tahun 2024 untuk pelaksanaan PSU di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,” kata Ahmad Shiddiq.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Shiddiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap adanya pemilih dari luar Kecamatan Benua Kayong yang terdaftar sebagai DPK.
Dari hasil penelusuran itu, diketahui bahwa hal ini murni terjadi karena kelalaian KPPS yang menganggap orang tersebut sebagai warga Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong.
“Ketua KPPS mengaku teledor dan kurang teliti dalam melihat identitas pemilih yang masuk sebagai DPK,” ungkap Ahmad Shiddiq.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta tiga Anggota Majelis, yaitu Syafarudin Daeng Usman (TPD Prov. Kalbar unsur Masyarakat), Heru Hermansyah (TPD Prov. Kalbar unsur KPU), dan Mursyid Hidayat (TPD Prov. Kalbar unsur Bawaslu). [Humas DKPP]