Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Jumat (1/2/2019).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua serta Anggota dari dua lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Pengadu dari perkara ini adalah Sudarton. Ia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi terkait lolosnya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Wakatobi.
Ketujuh orang tersebut dinilai Sudarton tak layak lolos DCT karena masih terhambat oleh masalah administrasi akibat pindah partai politik.
“Berkaitan dengan adanya DCT yang tidak memenuhi syarat karena tidak menyetor surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Yang disetor hanyalah surat pengajuan pengunduran diri,” kata kuasa hukum Sudarton, Sariatin dalam sidang.
Hal ini dianggapnya sebagai cacat administrasi sehingga ketujuh caleg itu tak pantas dimasukkan ke dalam DCT.
“Kami harap majelis memberikan sanksi tegas kepada teradu, yang seberat-beratnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua majelis sidang Prof. Teguh Prasetyo menanyakan kepada Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab terkait dasar hukum dari kelolosan ketujuh caleg yang berpindah partai itu.
“Teradu satu, calon DPRD yang berpindah partai itu dasarnya apa?” tanya Prof. Teguh.
Abdul Rajab menjelaskan, ia merujuk pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Legislatif, khususnya ayat 5 hingga 7. Proses pengajuan administrasi dalam pendaftaran caleg yang statusnya pindah partai, yang diminta adalah surat pengajuan pengunduran diri.
“Jadi ini sudah sesuai dengan yang disetor oleh tujuh caleg yang dimaksud,” ungkap Rajab dalam sidang.
Rajab merupakan salah satu dari tiga orang dari KPU Kabupaten Wakatobi yang menjadi Teradu. Dua lainnya adalah La Ode Muhamadi dan Ahmad Soni.
Sedangkan Teradu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi adalah La Ode Muhammad Arifin selaku Ketua serta Arifis dan La Ode Januaria sebagai Anggota.
Dalam sidang, La Ode Muhamad Arifin berdalih bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan mulai dari awal tahapan pencalegan sampai sekarang.
“Kita telah menjalankan pengawasan dari awal tahapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh caleg yang dinilai bermasalah dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali (pindah ke Partai Golkar) dan Sutomo Jadi (pindah ke PKS). Lima orang sisanya merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah ke Golkar.
Sidang Nomor Perkara 7/DKPP-PKE-I/2019 ini dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua majelis bersamaTim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni, Ramly (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu) dan Iwan Rampo (unsur KPU). [Wildan]