Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Rabu, (26/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Endang Sidin. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao: Amril A. Abdulrachman, Zfyohn D. Sanu, Deddy I. B. Rondo, dan Muhaimin Bere (teradu II – V).
Endang juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik (teradu VI), serta Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao: Hasan Selolong (teradu VII) dan Pace Tari (teradu VIII).
Endang mendalilkan teradu I (Ketua KPU Rote Ndao) sengaja menghalanginya dalam menyampaikan surat tanggapan masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
Ia juga menuding teradu I hingga teradu V tidak merespon tanggapan masyarakat secara serius dan malah menyerahkan berita acara permintaan klarifikasi pasangan calon nomor urut 1, Paket Ita Esa, yang dinilai cacat prosedural.
Aduan berawal ketika Endang mendapatkan informasi mengenai calon wakil bupati Apremoi Dudelusi Dethan yang diduga memiliki ijazah paket C yang tidak sah.
Setelah mengisi formulir tanggapan masyarakat di KPU Kabupaten Rote Ndao, Endang menghubungi teradu I. Namun, menurutnya, teradu I meminta agar tanggapan masyarakat tidak diajukan karena dianggap akan menambah beban kerja teradu I. Meski demikian, Endang tetap mengajukan surat tanggapan tersebut dan diterima oleh teradu I.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa teradu I-V hanya melakukan klarifikasi sepihak dari pasangan calon dan pihak terkait tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Saya telah meminta kepada teradu I – V agar dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga/intansi berwenang, namun atas permintaan itu tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Endang juga menuduh Deddy I. B. Rondo (teradu IV) yang merupakan anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan masih memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai tersebut sejak tahun 2022. Hal ini dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, Endang juga mengadukan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (teradu VI-VIII) karena dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik, khususnya dalam verifikasi dokumen ijazah calon pada Pilkada 2024.
Menurut Endang, Bawaslu Rote Ndao melakukan manipulasi dengan menggunakan pasal dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menolak aduan masyarakat dan melindungi teradu IV terkait statusnya sebagai anggota partai politik.
Jawaban Teradu
Semua teradu membantah tuduhan yang diajukan oleh pengadu.
Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau (teradu I), menyatakan bahwa tanggapan masyarakat yang diajukan oleh Endang telah diterima dan diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Agabus juga membantah tuduhan bahwa dirinya dituduh sengaja menghalangi pengadu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat, dan menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Terkait dugaan ijazah paket C calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusi Dethan, Agabus menjelaskan bahwa KPU telah melakukan klarifikasi terkait dokumen pencalonan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao serta Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Oenggae Belajar.
“Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa ijazah paket C yang digunakan oleh Apremoi Dudelusi Dethan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dan sah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Teradu lainnya, Deddy I. B. Rondo (teradu IV), mengungkapkan bahwa pasangan calon Apremoi Dudelusi Dethan pernah mengikuti Pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar. Ijazah paket C yang digunakan pada Pilkada 2024 juga sebelumnya digunakan saat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada 2024.
Deddy juga membantah tuduhan bahwa dirinya masih tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti autentik yang menunjukkan dirinya adalah anggota partai tersebut.
“Saya juga telah memasukkan tanggapan masyarakat ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait pencatutan nama saya sebagai anggota PKN,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun KPU Kabupaten Rote Ndao.
Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Rote Ndao juga telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pencatutan tersebut tidak diketahui oleh partai dan dianggap selesai pada tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Bawaslu, kata Demsi, kerap mengeluarkan surat himbauan kepada KPU untuk memastikan setiap tahapan pencalonan Pilkada 2024 dilaksanakan dengan benar. Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi dokumen pasangan calon dan menyampaikan hasilnya kepada KPU.
Terkait pencatutan nama teradu IV menjadi anggota Partai PKN di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Demsi juga menjelaskan Bawaslu telah meminta Deddy I. B. Rondo untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota Partai PKN.
Menurut Demsi, dirinya telah melakukan klarifikasi langsung dengan sekretaris Partai PKN Kabupaten Rote Ndao terkait pencatutan nama teradu IV dan hasilnya bahwa nama teradu IV sudah dihapus dari SIPOL sejak tahun 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Farhan Suhada (unsur masyarakat), Baharudin Hamzah (unsur KPU), dan Amrunur Muh Darwan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]