Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (18/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 bernama Yuniana Wandik. Dalam perkara ini, Yuniana memberikan kuasanya kepada Roni Wonda.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah tujuh penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak, di antaranya adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Nataluis Tabuni (Ketua), Hengky M. Tinal, Marten Kogoya, Etau Labene, dan Hesir Tabuni. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Yorince Wanimbu (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VII).
Dalam sidang, Teradu I sampai Teradu V didalilkan telah mengubah perolehan suara sehingga mengakibatkan beralihnya 12.439 suara milik Yuniana Wandik selaku principal ke sejumlah Caleg dari berbagai partai politik.
“Dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di lima distrik Kabupaten Puncak, Saudari Yuniana meraih 17.686 suara,” kata Roni Wonda.
Lima distrik yang disebut Roni yaitu Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Erelmakawia, Distrik Omukia, dan Distrik Kembru. Menurut Roni, suara yang diperoleh Yuniana diduga digeser oleh Teradu I sampai Teradu V ke sejumlah partai politik, yaitu PSI (4.161 suara), PKN (2.400 suara), Golkar (2.000 suara), Partai Ummat (1.000 suara), Partai Demokrat (3.034 suara), PPP (1.000 suara), Partai Perindo (500 suara), dan PAN (16 suara).
Sedangkan Teradu VI dan Teradu VII disebut Roni tidak menindaklanjuti secara profesional laporan yang disampaikan pihak Pengadu tentang penggeseran suara yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.
“Pihak Bawaslu Kabupaten Puncak justru menutup pelayanan di kantornya,” ucap Roni.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni (Teradu I) menegaskan bahwa tidak ada pergeseran suara dalam proses rekapitulasi di Kabupaten Puncak. Menurut Nataluis, hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten di Kabupaten Puncak bersumber dari formulir Model D. Hasil Kecamatan.
Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di Distrik Wangbe. Dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan suara yang diperoleh PDI Perjuangan selaku partai Yuniana Wandik adalah nol suara. Angka ini tidak berubah dalam hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten.
“Jumlah suara yang bergeser ke partai politik lain sebagaimana disebut Pengadu juga berjumlah 14.111, tidak sesuai dengan jumlah suara yang didalilkan Pengadu,” kata Nataluis.
Selain itu, Nataluis juga mengungkapkan tidak ada penyampaian keberatan selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten, termasuk dari PDI Perjuangan yang merupakan partai Yuniana Wandik bernaung.
Hal senada disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Puncak Hengky M. Tinal. Ia mengatakan, suara yang diperoleh principal dalam Distrik Beoga adalah 3.078 suara dan jumlah tersebut tidak berubah dalam formulir D. Hasil Kabupaten yang menjadi hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kami tidak mengubah formulir D. Hasil Kecamatan, hanya memplenokan hasil penghitungan yang didapat dari PPD (Panitia Pemilihan Distrik, red.),” kata Hengky.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VII) mengungkapkan, berdasar pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu perolehan suara Yuniana Wandik dalam rekapitulasi tingkat kecamatan di lima distrik Kabupaten Puncak hanya berjumlah 5.578 suara.
Terkait laporan yang disebut Roni Wonda, Fredi menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah menindaklanjuti laporan yang dibuat pihak Yuniani Wandik terkait dugaan pengurangan suara miliknya oleh KPU Kabupaten Puncak dengan melakukan kajian awal. Namun, menurut Fredi, Yuniani tidak menandatangani formulir laporan tersebut dan juga tidak menyertakan identitas Pelapor sebagai lampiran laporan.
Yuniani selaku Pelapor juga tidak melampirkan bukti-bukti yang mendukung, seperti formulir Model C. Hasil dan Model D. Hasil Kecamatan sehingga setelah dikaji laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menolak laporan yang disampaikan masyarakat,” jelas Fredi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis Meky Tebai (Tim Pemeriksa Provinsi Papua Tengah unsur Bawaslu). [Humas DKPP]