Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/III/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kota Manado, Sulut, pada Kamis (4/4/2019).
Dalam sidang ini, DKPP memeriksa delapan orang Teradu yang lima di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Minahasa, yaitu Lord A.C.E. Malonda selaku Ketua beserta empat orang anggotanya, Kristoforus Ngantung, Peter P.D. Maweikere, Lidya A. Malonda, dan Rendy V.J. Suawa. Sedangkan tiga Teradu lainnya berasal dari Bawaslu Kabupaten Minahasa, yaitu Rendy Umboh (Ketua), Donny Rumagit dan Erwin Sumampow (Anggota).
Sedangkan pihak yang mengadukan perkara ini adalah peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulut, Yano P.A. Maki. Pokok pengaduan dari perkara ini terkait seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019 yang diduga tidak sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan Persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Alfitra Salamm selaku anggota DKPP RI dengan anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provini Sulut, yaitu Ferry Daud Liando (unsur masyarakat), Salman Saelangi (unsur KPU), dan Mustarin Humagi (unsur Bawaslu).
Dalam sidang tersebut, Teradu Lord Malonda membantah pokok pengaduan dari Pengadu. Ia menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan proses seleksi PPK dan PPS telah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
“KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan pembentukan Badan Penyelenggara dalam hal ini PPK dan PPS melalui mekanisme seleksi terbuka dengan pertimbangan pula untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu, sehingga hak konstitusional sebagai warga negara tidak terabaikan yang dibuktikan adalah Pengadu itu sendiri telah diberikan kesempatan mendaftar dalam seleksi terbuka,” ungkap Lord Malonda.
Menguatkan jawaban dari KPU Kab. Minahasa, Rendy Umboh menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang melekat pada Kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait dengan pengawasan Pembentukan Badan adhoc (PPK, PPS, KPPS) pada KPU Kab. Minahasa.
“Bawaslu Kab. Minahasa telah melakukan pengawasan aktif terhadap semua proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kab. Minahasa. Kami juga tidak pernah melakukan pembiaran terhadap semua proses yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019, termasuk rekrutmen penambahan dua anggota PPK pasca putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu,” ucap Rendy. (nur khotimah – wildan)