Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/9/2025).
Perkara ini diadukan oleh Nirwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Alamsyah (Teradu I), beserta empat anggotanya yaitu: Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith, dan Imran Tri Kerwiyadi (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Pengadu juga turut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu: Supriadi dan Muhammad Syarif Muhayyang (Teradu VII dan VIII).
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V telah bertindak tidak profesional dan tidak jujur, karena menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan ijazah palsu, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024.
Sedangkan teradu VI sampai VIII didalilkan telah lalai dan tidak melakukan pencegahan serta penindakan terhadap proses penetapan calon tersebut, bahkan terdapat indikasi keberpihakan.
“KPU Mamuju Tengah tetap menetapkan Haris Halim Sinring sebagai calon, padahal hasil klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar menunjukkan ijazah tersebut bermasalah. Dalam proses verifikasi ditemukan adanya perbedaan identitas pada dokumen ijazah. Begitu juga Bawaslu, mereka tidak melakukan pencegahan atau penindakan,” tegas Nirwan dalam persidangan
Jawaban Teradu
Para teradu yang diwakili oleh Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah, membantah seluruh tudingan Pengadu. Menurut Alamsyah, KPU telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses klarifikasi sesuai prosedur dan telah mendatangi SMK Negeri 3 Makassar. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar
“Berita acara tersebut menyatakan fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Maka, dasar kami menetapkan calon adalah keterangan resmi instansi terkait,” ungkapnya.
Senada dengan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad (Teradu VI), mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan.
Rahmat menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada KPU dan menyusun laporan hasil pengawasan dalam setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon.
“Kami sudah memberi peringatan dan upaya pencegahan melalui surat-surat imbauan resmi yang intinya meminta agar semua tahapan dijalankan sesuai peraturan. Karena tidak ada laporan masyarakat, maka tidak ada proses penindakan,” kata Rahmat.
Untuk diketahui, dalam sidang ini DKPP juga turut memanggil pihak terkait dari KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, serta pihak SMKN 3 Makassar untuk dimintai keterangan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Fitrinela Patonangi (unsur masyarakat), Elmansyah (unsur KPU), dan Muhammad Subhan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]