Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Senin (10/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Habib Zaini yang memberikan kuasa kepada Wiwin Ariesta dan M. Naufal Ali Syafi’i. Habib Zaini mengadukan Muhammad Syai’in, Andi Wasis, Achmad Susanto, Ahmad Hanafi, Dessi Anggraeni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V didalilkan tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan data-data hasil temuan laporan atas indikasi kesengajaan penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan salah satu saksi partai politik dalam rekapitulasi ulang di daerah pemilhan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang)
Kuasa Pengadu mengungkapkan, pasca rekapitulasi ulang di dapil Jawa Timur IV perolehan suara PAN di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru turun drastis. Berbanding terbaik dengan perolehan suara Partai Gerindra yang naik signifikan.
“Suara PAN berkurang jumlahnya ribuan, saksi sudah menuliskan keberatan pada form kejadian khusus serta sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Jember sebanyak dua kali, ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bahkan ke Bawaslu RI,” ungkap kuasa Pengadu M. Naufal Ali.
Dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jember, saksi PAN atas nama Khaidir Windu Setiaji melayangkan protes keras dan meminta penyandingan data. Namun sama sekali tidak digubris oleh Teradu I sampai V.
“Saksi mandat dari PAN tidak mendapatkan kesempatan untuk menyandingkan data,” tegasnya.
Dalam perkara ini, turut diadukan Sanda Aditya Pradana, Devi Aulia Rahim, Wiwin Riza Kurnia, Yoyok Adi Pranata, dan Ummul Mu’minat (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) sebagai Teradu VI sampai X.
Menurut kuasa Pengadu, Teradu VI sampai X telah mengabaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan dan pengurangan dalam rekapitulasi ulang di daerah pemilhan Jawa Timur IV.
“Sampai hari ini Pengadu belum mendapat surat pemberitahuan berkaitan dengan progress laporan tersebut dari Bawaslu,” pungkasnya.
Teradu I mengungkapkan dalil Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember sebelumnya. KPU Kabupaten Jember (para Teradu) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pemilu.
Pengadu juga diketahui pernah mengajukan permohonan koreksi putusan kepada Bawaslu RI. Namun permohonan tersebut ditolak dan hal tersebut menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Jember sebelumnya.
“Para Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk menolak seluruh aduan Pengadu karena karena prosedur dan mekanisme secara hukum telah ditempuh,” ungkap Teradu I (Muhammad Syai’in).
Teradu I menambahkan proses rekapitulasi ulang di Kabupaten Jember telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Teradu VI (Sanda Aditya Pradana). Menurutnya, Teradu VI sampai X memproses seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran.
“Teradu VI sampai X telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi secara cepat termasuk laporan dugaan penambahan dan pengurangan suara dari PAN,” ungkap Teradu VI.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur antara lain Muhammad Syaiful Aris (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)