Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu (4/1/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Anisa Jihan Tumiwa. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Zamaludin Djuka (Teradu I) beserta empat anggotanya, yakni Nur Apri Ramadan Usman, Mernie Linda Wungkana, Sri Findawati Babay, dan Firman SY Stion (secara berurutan disebut Teradu II-V).
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu Feibe F. Rugian dan Abdul Saddam Alamri (secara berurutan disebut Teradu VII-VIII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif atas nama Meidi Pontoh. Selain itu, para teradu juga diduga tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Menurut pengadu, Meidi Pontoh ditetapkan sebagai calon tetap dengan menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008 yang dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Para teradu telah lalai terhadap verifikasi faktual, mengabaikan prinsip kehati-hatian pada prinsip etika penyelenggara pemilu, sehingga berdampak pada penyelenggaraan pemilu,”kata Anisa.
Pengadu menambahkan, bahwa berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun demikian, KPU Bolmut diduga tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, calon yang bersangkutan tetap diloloskan dan dilantik sebagai anggota DPRD. Hal ini, menurut pengadu, menimbulkan keresahan publik dan memicu aksi unjuk rasa masyarakat yang diberitakan oleh berbagai media massa daring.
Atas kejadian itu, pengadu menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Bolmut (Teradu VI sampai Teradu VIII) pada 7 Oktober 2025 karena tidak memberikan pengawasan terhadap pelanggaran. Namun hingga 13 Oktober 2025, pengadu mengaku tidak menerima tanggapan, klarifikasi, maupun tindak lanjut.
Ia juga menambahkan, baru mendapatkan tanggapan pada 15 Oktober 2025 melalui aplikasi WhatsApp dan bukan melalui kanal resmi lembaga. Bahkan menurutnya, Surat tersebut bertanggal 10 Oktober 2025, sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlambatan administrasi dan ketidakprofesionalan kerja.
“Kami hanya diberi tanggapan secara personal melalui WhatsApp dan tidak melalui kelembagaan seperti email. Bahkan sangat fatal, surat balasan bertanggal lebih awal dari pada balasan pengadu,”ucap Anisa.
Selain itu, pengadu juga mempersoalkan teradu VI-VIII tidak menyusun kajian awal dalam waktu dua hari kerja sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 karena memberi pernyataan bahwa aduan tersebut sebagai non tahapan, sehingga tidak diproses lebih lanjut.
“Teradu tidak melakukan pengawasan secara aktif, dan tidak menindaklanjuti sebagai temuan, kemudian tidak melakukan kajian substantif atas dugaan kelalaian KPU,” Anisa menegaskan.
Jawaban Para Teradu
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka, menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu terhadap dirinya dan para anggotanya (Teradu II – Teradu V). Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi etika penyelenggara pemilu serta prinsip keadilan dan profesionalitas, serta siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Zamaludin Djuka menyampaikan bahwa ia dan keempat koleganya baru dilantik sebagai Anggota KPU Bolmut periode 2024-2029 pada 30 Oktober 2024, atau setelah pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bolmut dilaksanakan.
Karenanya, Zamaludin menyebut, lima Teradu dari KPU Bolmut tidak dapat disebut lalai karena permasalahan yang didalilkan Pengadu terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi mengakui tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Anisa Jihan Tumiwa karena laporan tersebut disampaikan pada 7 Oktober 2025, atau setahun setelah tahapan Pemilu 2024 usai.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa laporan disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, dalil pengadu yang menyebut Bawaslu tidak menyusun kajian awal dalam waktu dua hari kerja sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dinilai tidak tepat, karena surat yang disampaikan pengadu tidak memenuhi syarat sebagai laporan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai temuan.
Rizki juga menyampaikan bahwa Bawaslu Bolmut telah menggelar rapat pleno pimpinan pada Jum’at, 10 Oktober 2025, untuk membahas surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa. Hasil rapat pleno tersebut adalah menindaklanjuti surat dimaksud dengan memberikan surat balasan.
Menurutnya, surat balasan tersebut dibuat pada 10 Oktober 2025 dan dikirim pada 15 Oktober 2025, melalui tahapan administrasi berupa penyusunan draf, pemberian nomor surat, pemeriksaan dan persetujuan berjenjang, penandatanganan dan stempel, pencatatan dalam buku agenda surat keluar, kemudian dipindai dan dikirimkan kepada penerima melalui WhatsApp, sesuai dengan nomor kontak yang dicantumkan oleh pengadu.
“Adapun pengiriman melalui WhatsApp dilakukan karena pengadu mencantumkan kontak WhatsApp pada surat yang dia masukkan kepada kami, sehingga kami memilih mengonfirmasi secara langsung melalui media tersebut,” ujar Rizki.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi beserta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Presly Prayogo (unsur masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), dan Zulkifli Densi (unsur Bawaslu).


