Marauke, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, pada Kamis (21/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Bonefasius Jakfu dan Abddul Ganing yang memberi kuasa kepada Hendra Jamlaay. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare (teradu I), beserta tiga anggotanya yaitu: Abraham Jamlean, Hironimus Markus Fofid dan Maman Asfiadin (teradu II-IV). Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Markus Pasan (teradu V).
Pengadu mendalilkan teradu I s.d IV telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sepihak dari 80.122 menjadi 63.279 tanpa penjelasan, sehingga 16.843 pemilih kehilangan hak pilih.
“Hal ini baru kami ketahui setelah penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024,” ungkap Bonefasius Jakfu.
Bonefasius juga menyebutkan bahwa para teradu telah menerbitkan Keputusan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.Padahal, Yoel Manggaprou sebagai pasangan calon wakil bupati nomor urut 1 dinilai bermasalah, karena masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2024–2029.
“Fakta yang terjadi berdasarkan SK Gubernur Papua Selatan tertanggal 11 Oktober 2024 saudara Yoel Manggaprou masih diangkat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asmat masa jabatan tahun 2024-2029,” tuturnya.
Sementara itu, teradu V didalilkan telah mengabaikan laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat, meski laporan disertai bukti akurat. “Telah terjadi pencoblosan masal oleh aparat dan KPPS, dan laporan kami juga telah melampirkan dengan bukti video,” sambungnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare (teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab tuduhan pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 80.122 menjadi 63.279, para teradu menegaskan hal itu tidak benar. Proses pemutakhiran, mulai dari rapat koordinasi, coklit, hingga pleno penetapan DPS dan DPT, dilaksanakan terbuka dengan melibatkan Pemda, Bawaslu, partai politik, hingga masyarakat.
“Proses penyusunan DPT Pilkada Asmat 2024 kami laksanakan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dengan menggunakan data DP4 dari Kemendagri. Penurunan jumlah pemilih disebut sebagai konsekuensi sinkronisasi data, bukan keputusan sepihak KPU,” ujar Aloysia Hahare.
Terkait pencalonan Yoel Manggaprou sebagai Wakil Bupati Asmat, ia menjelaskan yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari status Anggota DPRD aktif dan Anggota DPRD Terpilih sebelum mendaftar. Seluruh syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, sehingga KPU Kabupaten Asmat tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pendaftarannya.
“KPU Kabupaten Asmat juga telah menindaklanjuti pengunduran diri Yoel dengan melakukan perubahan keputusan penetapan calon terpilih DPRD,” tegasnya.
Sementara itu Markus Pasan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan telah menjalankan pengawasan sampai dengan selesainya Pilkada Tahun 2024. Ia juga menyebutkan bahwa telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan perbawaslu dan aturan yang berlaku.
“Tapi dalam perjalanannya ada beberapa laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti pelapor tidak melengkapi identitasnya,” tutur Markus.
Sebagai infromasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Selatan antara lain, Agus Susanto Kurniawan (unsur masyarakat), Jufri Toatubun (unsur KPU), dan B. Tukidjo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]