Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021 pada Jumat (2/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Panggih Prasetyo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen yakni, Yulianto, Danang Munandar, Dzakiatul Banat, Agus Hasan Hidayat, dan Solahudin sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen masing-masing atas nama Arif Supriyanto, Maesaroh, Badruzzaman, Nasihudin dan Maria Erni P sebagai Teradu VI – X.
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen sebagai Teradu I – V diadukan terkait dugaan ketidakcermatan dalam merekrut lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen sebagai Teradu VI – X diadukan atas dugaan tidak melakukan pengawasan terhadap rekrutmen lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Jawaban Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen (Teradu I – V)
Dalam bantahan yang disampaikan para Teradu kepada majelis pemeriksa, Yulianto selaku Teradu I menjelaskan bahwa pada prinsipnya KPU Kab. Kebumen selalu berupaya terbuka, peka dan sensitif memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum/pemantau untuk bisa aktif terlibat dalam proses demokrasi.
Hal ini dilakukan para Teradu dengan beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
“Yang mulia majelis, dari pengumuman yang dibuat KPU Kab. Kebumen tidak ada pihak yang dirugikan. Pengadu bukanlah sebagai calon pemantau pemilihan dan dalil yang menyatakan pengumuman yang dibuat KPU Kab. Kebumen membingungkan adalah tidak benar. Faktanya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) sendiri tidak mengalami kebingungan atas pengumuman tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Teradu setelah berkas pendaftaran pemantau dari JPPR dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, tanggal 4 Desember 2020, KPU Kab. Kebumen menetapkan dan menerbitkan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan JPPR dengan SK Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU- Kab/XII/2020, JPPR ditetapkan sebagai lembaga pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020.
Jawaban Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen (Teradu VI – X)
Para Teradu membantah tuduhan Pengadu. Menurut para Teradu mereka telah melakukan tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran pemantau pemilihan. Pengawasan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari memastikan KPU Kab. Kebumen mengumumkan dan membuka pendaftaran dengan cara membuka website, memastikan pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan diketahui secara luas oleh masyarakat termasuk himbauan untuk melakukan sosialisasi secara maksimal
“Kami juga memastikan KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran dan memastikan jumlah pemantau pemilihan yang mendaftar sampai dengan pendaftaran ditutup,” Teradu VI mewakili.
Terkait tuduhan tidak ditindaklanjutinya laporan temuan kasus money politik ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, para Teradu pun membantahnya.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen. Hasil penanganan pelanggaran, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, tanggal 24 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerbitkan status laporan dan diumumkan, termasuk dikirimkan juga kepada Pelapor,” jelas Teradu VI.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yakni, Paulus Widiyantoro (unsur KPU), M.Roffiudin (Unsur Bawaslu), dan Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]