Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tiga Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel (selanjutnya disebut KPU Boven Digoel) dan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel (selanjutnya disebut Bawaslu Boven Digoel) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 146-PKE-DKPP/XI/2020, Jumat (5/2/2021).
Tiga Anggota KPU Boven Digoel, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica, menjadi Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020.
Sedangkan lima Anggota Bawaslu Boven Digoel, yaitu Fransiskus Asek (Anggota merangkap Ketua), Mahmudin Abdulah, Frans Upessy, Luthera Nawuly M Benggeyap, dan Emanuel Alimap, menjadi Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.
Kedua perkara ini diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar Natsir melalui kuasanya Jou hasyim Waimahing, Sudharmono K Lewa, Muhammad Boli RM, dan Yahya Ola Lelang Onen. Chairul Anwar sendiri juga merupakan Calon Bupati Nomor urut 2 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.
Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mendalilkan para Teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kab. Boven Digoel Tahun 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020.
Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Boven Digoel, yaitu Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone AB. Menurut Pengadu, Helda dan Yohana tidak menandatangani BA Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 karena menilai Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran dokumen yang dimasukkan oleh Yusak bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.
Dalam pokok aduan tertulis Pengadu disebutkan bahwa dokumen terbaru dari hasil verifikasi itu menyatakan, bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan dibebaskan, karena bebas bersyarat, sedangkan bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017 sebagaimana tertuang dalam media massa online bernama ceposonline.com.
Untuk diketahui, Yusak merupakan mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, mantan narapidana dibolehkan mengikuti Pilkada sepanjang sudah melewati lima tahun sejak dibebaskan.
Sementara itu, Ketua dan empat Anggota Bawaslu Boven Digoel yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 diduga tidak melakukan pengawasan terhadap diterbitkan dan dikeluarkannya BA Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Para Pengadu mendalilkan bahwa tindakan para Teradu sebagai pengawas yang membiarkan persyaratan tersebut diloloskan, hingga ditetapkannya Yusak Yaluwo sebagai calon bupati adalah tindakan yang melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang, baik Pengadu maupun tim kuasanya tidak hadir dengan alasan mencabut aduan. Namun, majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dan memeriksa para Teradu.
Sidang ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Dr. Yusak Elisa Reba (unsur Masyarakat), Fransiskus Antonius Letsoin (unsur KPU), dan Niko Tunjanan (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Boven Digoel, Liberatus Pogolamun (Teradu I perkara 140-PKE-DKPP/XI/2020) mengakui bahwa dirinya bersama dua Teradu lainnya memang menandatangani BA Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 yang menyatakan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Boven Digoel 2020.
Menurut Liberatus, dokumen Yusak telah memenuhi syarat karena telah dilakukan verifikasi keabsahan ke sejumlah instansi, mulai dari Lapas Sukamiskin, Kejaksaan, Pengadilan Negeri hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Liberatus menambahkan, terdapat alasan lain yang membuat ia bersama Hatta Nongkeng dan Veronica menandatangani BA tersebut.
“Berdasarkan atas dasar kebijakan sosial kemasyarakatan yang di mana kerja KPU berdasarkan undang-undang, akan tetapi kami juga harus mewujudkan situasi yang aman di Kabupaten Boven Digoel,” ungkapnya.
Senada dengan Liberatus, Ketua Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek (Teradu I perkara 146-PKE-DKPP/XI/2020) membantah dalil yang disebutkan dalam pokok aduan Pengadu.
Fransiskus menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada Boven Digoel, termasuk saat verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengawasan juga dilakukan saat KPU Boven Digoel melakukan verifikasi dokumen persyaratan milik pasanga Yusak-Yakob. [Humas DKPP]