Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Deiyai dalam sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 224-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (13/11/2024).
Delapan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Deiyai dan tiga orang jajaran Bawaslu Kabupaten Deiyai.
Lima orang Teradu dari KPU Kabupaten Deiyai adalah Ketua KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote beserta empat Anggota KPU Kabupaten Deiyai, yaitu Oktovianus Pekei, Laorensius Adii, Yance Adii, dan Melianus Pekei. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Deiyai adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai Emanuel Douw serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, yaitu Simson Adii dan Desepina Tatogo. Secara berurutan, tiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Delapan nama tersebut diadukan oleh Naftali Magai, yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Charlie Marpaung dan Virza Roy Hizzal.
Pihak Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu mengesampingkan sistem noken karena Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan Rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII telah membatalkan hasil perolehan suara yang di tuangkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Bouwobado dalam D Hasil Kecamatan. Dimana Perolehan suara tersebut didasarkan pada sistem noken.
“Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah mengesampingkan sistem noken yang telah disepakati oleh masyarakat Distrik Bouwobado,” kata Naftali Migai selaku principal.
Naftali Magai diketahui berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Deiyai pada Pemilu 2024 lalu yang merasa dirugikan akibat dari tindakan Para Teradu tersebut .
“SK KPU tersebut dibuat berdasar berita acara yang hanya ditandatangani sepihak oleh Teradu I sampai Teradu V tanpa ditandatangani oleh saksi dari partai politik, Teradu I s.d. V mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 tertanggal 3 Maret 2024, Yang Menetapkan Hasil Perolehan Pengadu Berkurang” jelas Naftali.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote (Teradu I) membantah dalil yang disampaikan oleh pihak Pengadu. Menurutnya, pihaknya hanya menetapkan perolehan suara berdasar model C Hasil awal.
“Total suara yang dibacakan oleh PPD Bouwobado melebihi jumlah DPT pada Distrik Bouwobado yang seharusnya hanya 6.499 pemilih. Sehingga perolehan suara diubah oleh Ketua PPD Bouwobado,” kata Yulianus.
Dengan demikian, Yulianus menyebut bukan dirinya dan empat koleganya yang mengubah perolehan suara Naftali Migai sebagaimana didalilkan dalam formulir aduan.
“Para Teradu membuat Surat Keputusan berdasarkan kepada Hasil Pleno tingkat Kabupaten Deiyai sehingga dalil berkurangnya suara Pengadu tidaklah benar,” ungkap Yulianus
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai Desepina Tatogo (Teradu VIII) mengakui bahwa pihaknya memang menganulir ketetapan PPD Bouwobado.
Desepina membantah jumlah perolehan suara yang diklaim oleh Naftali. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan model C. Hasil. Ia menambahkan, penetapan suara yang dibacakan Ketua PPD Bouwobado dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten juga tidak sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik.
“Sehingga terjadi keributan dari berbagai calon yang berbeda partai dan saat itu KPU (Kabupaten Deiyai) mengatakan ada rekomendasi dari Bawaslu, maka kami bacakan rekomendasi tersebut,” ungkap Desepina.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Raharna (unsur Masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Yonas Yonampa (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]