Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota KPU Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan
diadukan ke DKPP terkait pelaksanaan Pemilukada Serentak 2015. Dalam sidang kedua yang dilaksanakan
Rabu (16/03), para Teradu didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan
tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu karena tidak menanggapi secara serius laporan
setiap permasalah yang terjadi di lapangan.
Pengadu dalam perkara Nomor 55/DKPP-PKE-V/2016 adalah Nawawi Burhan, Calon Wakil Bupati Pasangan
Calon Nomor Urut 5 pada Pemilukada serentak Kab. Bulukamba. Pada pokoknya Pengadu menjelaskan
bahwa Para Teradu telah menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS agar dalam
penyusunan DPS tidak mengacu pada DP4, tetapi pada DPT Pemilu terakhir. Hal ini
mengakibatkan banyak timbul masalah pemilih di bawah umur, NIK rekayasa,
pemilih ganda, dan lainnya. Kedua, para Teradu diduga telah memerintahkan agar
Form C6 KWK didistribusikan pada H-3 pemungutan suara yang akhirnya terjadi
keterlambatan sehingga para pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pihak KPU Kabupaten Bulukumba tidak dengan cermat dalam penyusunan
DPT, hal ini dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Ketua KPU Bulukumba
dalam DPT. Jika Ketua KPU Bulukumba yang merupakan penyelenggara Pemilu saja
namanya tidak tercantum pada DPT bagaimana dengan nasib rakyat kecil,†ujar
Askar HL yang merupakan Calon Bupati Paslon nomor 5.
Selain itu, lanjut Askar berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
terhadap DPS hingga DPT juga ditemukan pemilih yang di bawah umur dan ganda, NIK
rekayasa. Contohnya adalah ada pemilih yang secara usia sangat tidak mungkin
karena tahun kelahiran pemilih pada DPT tertulis tahun 0928. Terhadap temuan
ini sebenarnya menurut Pengadu telah melaporkan secara resmi melalui surat
hingga 7 kali namun hingga selesainya pemilukada tidak pernah ada tanggapan
dari KPU Bulukumba.
Terhadap apa yang didalilkan oleh Pengadu, para Teradu membantahnya. Hal ini sesuai
dengan penjelasan yang disampaikan oleh Awaluddin selaku Teradu III.
“Kami membantah apa yang telah disampaikan oleh pengadu karena kami
telah bekerja sesuai dengan peraturan dan juga ketika rapat pleno penetapan DPS
maupun DPT tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak termasuk paslon
nomor urut 5,†terang Awaluddin
Selanjutnya secara terperinci Awaluddin menjelaskan bahwa pasca
penetapan DPS, KPU Bulukumba telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat
melalui radio lokal di Bulukumba dan membagikan stiker di tempat umum serta
menempelkan melalui media informasi di kantor KPU, Panwas dan kantor desa.
Dalam jangka waktu ditetapkan DPS hingga menjelang penetapan DPT, KPU Bulukumba
hanya menerima satu keberatan yaitu surat dari Panwas Bulukumba terkait hasil
audit PPL yang tertanggal 28 September 2015. Surat tersebut berisi permintaan
Panwas kepada KPU Bulukumba untuk melakukan pengecekan ulang DPS yang dilakukan
via PPS. Selain itu juga dijelaskan bahwa sebelum dilakukan penetepan KPU telah
melakukan audiensi dengan Panwas dan Paslon namun tidak ada keluhan atau keberatan dari
lima paslon yang ikut pada Pemilukada Bulukumba. Sehingga pada tanggal 2
Oktober 2015 KPU Bulukumba melakukan penetapan DPT.
Mengenai aduan yang disampaikan oleh pihak paslon dibenarkan oleh
pihak Panwas. Menurut Ketua Panwas Bulukumba, Andi Muh. Amin, paslon nomor 5
memang mengajukan aduan resmi namun pada periode setelah ditetapkan DPT. Aduan
tersebut diajukan sebanyak tiga kali dengan inti masalah adalah mengenai NIK
ganda atau tidak tepat, data DPT yang sudah kadaluarsa khususnya terkait NIK,
dan DPS ganda. Kesemua aduan tersebut telah disampaikan oleh Panwas kepada KPU
Bulukumba.
Sidang pemeriksaan kedua ini dilakukan melalui video conference. Bertindak selaku Ketua Majelis Valina Singka Subekti yang memimpin sidang
dari Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta. Sedangkan Tim Pemeriksa
daerah Sulawesi Selatan terdiri atas Anwar Borahima, H.L Arumahi, dan
Faisal Amir beserta para Pengadu, Teradu, pihak Terkait, dan para saksi hadir di
Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan. (Prasetya Agung N)