Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 54-PKE-DKPP/III/2023 pada Kamis (13/4/2023).
Perkara ini diadukan Ramida Sari. Ia mengadukan Brotoseno, Haidir, Meiky Helmansyah, Mulyadi, dan Nora Agustin selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Teradu I sampai V.
Ramida mendalilkan rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilakukan para Teradu dilakukan secara tidak profesional dan tidak akuntabel.
Sebut saja format tes wawancara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Selainitu diduga sengaja menutupi hasil wawancara dengan tidak mengumumkan nilainya kepada peserta.
“Saya diwawancara satu komisioner yaitu Brotoseno (Teradu I), pertanyaan tentang kepemiluan hanya dua saja. Terkait integritas atau komitmen, kemudian rekam jejak tidak ditanyakan sama sekali,” ungkap Ramida.
Ramida juga mempertanyakan pernyataan salah satu Teradu di media massa terkait tes wawancara PPS di Kecamatan Talang Empat. Menurut Teradu di media tersebut salah satu indikator penilaian adalah gerak tubuh dan mental peserta.
Gerak tubuh maupun mental peserta, lanjut Ramida, tidak ada dalam indikator-indikator penilaian calon PPS sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
“Komisioner tersebut juga mengatakan nilai tes tertulis tidak berpengaruh apa-apa, tetapi komisioner lainnya mengatakan sebaliknya. Pernyataan para Teradu ini tidak sama,” lanjutnya.
Mengacu pada jadwal yang dirilis para Teradu, untuk Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, terdiri dari 83 calon PPS hanya disediakan waktu tes wawancara selama dua jam. Menurut Ramida, satu peserta diwawancara tidak kurang dari dua menit.
“Bagaimana mungkin hanya satu orang yang pewawancara, sementara hasil akhir melalui pleno oleh lima komisioner,” tegasnya dalam sidang.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Majelis yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yakni Yunilisiah (Unsur Masyarakat), Eko Sugianto (Unsur Bawaslu), dan Siti Baroroh ( Unsur KPU).
Pengadu Disebut Mengada-ada
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Ramida dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, rekrutmen PPS untuk seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Haidir selaku Teradu II membenarkan jika pewawancara calon PPS hanya satu orang dengan pertimbangan waktu tahapan tes wawancara yang hanya tiga hari yakni 15-17 Januari 2023. Para Teradu membagi tugas setiap kecamatan dan desa satu pewawancara hanya mewawancarai satu peserta.
“Pertimbangan kami adalah waktu tahapan seleksi wawancara hanya tiga hari, sangat singkat untuk 11 kecamatan dengan puluhan desa,” ujar Haidir.
Hasil wawancara kemudian dibawa ke dalam rapat pleno. Dikatakan Haidir, setiap komisioner/pewawancara mempresentasikan hasil wawancaranya dengan detail dan bisa dipertanggungjawabkan dalam pleno sebelum menetapkan peserta yang lulus.
Haidir juga membantah jika tes wawancara PPS di Kecamatan Talang Empat hanya dua jam untuk 83 peserta atau tidak kurang dari dua menit. Menurutnya, di lapangan setiap peserta calon PPS diwawancara antara 10 sampai dengan 15 menit.
“Apa yang disampaikan Pengadu itu subjektif dan mengada-ada,” tegas Haidir. [Humas DKPP]