Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Kota Batam, Jumat (4/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Neko Wesha Pawelloy yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.
Pihak Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga, yaitu Ardhi Auliya (Ketua), Dian Fanama, Refli Bawengan, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan oleh Pengadu telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasdem Kabupaten Lingga meskipun laporan tersebut dicabut oleh Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebelum proses audit selesai.
Menurut Rediston, LPPDK tersebut telah dicabut pada 19 Maret 2024, akan tetapi para Teradu tetap melanjutkan proses audit laporan tersebut.
“Hal ini mengakibatkan konsekuensi hukum para Caleg DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem harus dinyatakan batal dari kepesertaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Selain kelima Teradu di atas, pihak Pengadu juga mengadukan tiga nama lainnya, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, yaitu Fidya Asrina (Ketua), Ijuanda dan Zamroni. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan yang diadukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran dana kampanye.
“Laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan sengketa administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lingga terkait LPPDK sebagaimana disebutkan di atas dihentikan penanganannya oleh Teradu VI sampai Teradu VIII dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kami memandang Teradu VI sampai Teradu VIII tidak profesional dalam menangani laporan tersebut,” ungkap Rediston.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhi Auliya (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat menerima pencabutan LPPDK yang dilayangkan Partai Nasdem pada 19 Maret 2024 karena penyerahan LPPDK seluruh partai politik dan Calon Legislatif untuk Pemilu 2024 telah ditutup pada 22 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu (PKPU 18/2023). Sementara pencabutan LPPDK oleh Partai Nasdem adalah masa di mana tahapan audit laporan dana kampanye telah dilakukan.
“Berdasarkan PKPU 18/2023, audit laporan dana kampanye dilakukan pada 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi,” kata Ardhi.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Fidya Asrina (Teradu VI) mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga bernama Encik Basrie E.M. Amin pada 25 Maret 2024.
Dalam laporannya, Encik melaporkan Partai NasDem Kabupaten Lingga dan 25 Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
Laporan serupa dengan nama-nama Terlapor yang sama juga dilayangkan oleh Pengadu Neko Wesha Pawelloy bersama tiga orang lainnya.
Singkatnya, pihak Bawaslu Kabupaten Lingga menindaklanjuti kedua laporan tersebut dengan melakukan kajian awal dan hasilnya laporan yang disampaikan Encik memenuhi syarat formil serta materiel, sedangkan laporan yang disampaikan oleh Neko Wesha, dkk. hanya memenuhi syarat formil saja dan belum memenuhi syarat materiel.
“Kami telah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki persyaratan materiel. Setelah menerima perbaikan dari Pelapor, laporan tersebut masih belum memenuhi syarat dan sampai pada batas yang ditentukan pada 5 April 2024 kami umumkan status laporan tersebut tidak dapat diregistrai karena tidak memenuhi syarat materiel,” ungkap Fidya.
Sementara laporan yang disampaikan oleh Encik Basrie dilanjutkan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Lingga bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lingga. Pada periode 1-18 April 2024, kata Fidya, Bawaslu Kabupaten Lingga dan Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli.
“Semua pihak yang diklarifikasi mencapai 32 orang,” katanya.
Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Lingga pun melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap potensi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam laporan yang disampaikan Encik Basrie.
Fidya mengakui bahwa laporan tersebut memang diputuskan dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 496 dan 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Namun, penghentian status laporan tersebut dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Rina Dwi Lestari (unsur masyarakat), Muhammad Sjahri Papene (unsur KPU), dan Rosnawati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]