Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 67-PKE-DKPP/II/2021 pada Senin (22/3/2021).
Sidang virtual ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Andika Pranata Jaya, M.Si (unsur Masyarakat), Amrah Muslimin, M.Si (unsur KPU), dan Yenli Elmanoferi, M.Si (unsur Bawaslu).
Dalam perkara ini, Koordiantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Aizen menjadi Teradu. Ia diadukan oleh empat orang mantan anak buahnya yaitu Irawan, Juandi, Tri Bahariansyah, dan Miko Pedri (mantan staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin).
Teradu didalilkan tidak profesional dalam mengevaluasi staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Teradu tidak pernah menyampaikan standarisasi penilaian atau kriteria kelulusan kepada Pengadu.
“Teradu juga tidak adil dan tidak terbuka dalam evaluasi staf PPNPN terhadap Pengadu dengan tidak memberikan ruang untuk klarifikasi ketidaklulusan kami,” ungkap Pengadu I, Irawan.
Evaluasi staf PPNPN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin diikuti oleh 11 orang. Diketahui sebanyak 7 orang dinyatakan lulus evaluasi tersebut dan lainnya tidak lulus.
Pengadu menambahkan berkaca pada evaluasi serupa di Bawaslu Kabupaten/kota lainnya, jumlah PPNPN yang lulus di atas 11 orang. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya sentimen pribadi Teradu kepada para Pengadu.
“Tidak diluluskannya kami menimbulkan kekosongan di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkas Pengadu.
Teradu membantah tidak pernah menyampaikan standarisasi penilaian evaluasi staf PPNPN. Dijelaskannya, penilaian evaluasi terdiri dari computer assisted test (CAT) dengan bobot 75% dan penilaian langsung atasan sebesar 25%.
Teradu menggunakan hak prerogatifnya selaku atasan para Pengadu dalam evaluasi staf PPNPN di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Evaluasi tersebut meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama.
“Kelulusan ditentukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Saya hanya memberikan penilaian 25% dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel tanpa menggugurkan penilaian CAT dengan bobot 75%,” ungkap Teradu.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu menyebut nilai CAT empat Pengadu di bawah standar. Meski ditambah dengan penilaian prerogatif Teradu diproyeksikan tidak akan lulus dalam evaluasi PPNPN tahun 2021.
“Saya hanya mengirimkan hasil CAT ditambah dengan penilaian atasan ke Bawaslu RI. Sehingga yang menentukan lulus adalah pusat (Bawaslu RI),” pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memberikan teguran kepada Teradu yang dalam menjawab pertanyaan dari majelis dibantu oleh stafnya.
“Saya peringatkan saudara Teradu, jawab saja. Staf boleh membantu data tetapi tidak boleh dibisikin, saya peringatkan Teradu,” tegas Prof. Teguh. (Humas DKPP)