Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 314/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 dan 315/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 melalui video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, dengan Mapolda Nusa Tenggara Timur, Jumat (4/1/2019).
Ketua majelis Alfitra Salamm berada di Mabes Polri dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Jemris Fointuna (unsur Bawaslu) dan Otlief JR Wewo (unsur masyarakat) serta para pihak yang beperkara berada di Mapolda NTT.
Pengadu nomor perkara 314/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 adalah Dantje J Ndoen, sedangkan Pengadu perkara nomor 315/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 adalah Stevanus Saudale.
Teradu: Hofra Anakay, Lukas D. Saudale, Cristian Dae Panie, Olen A.J. Ndoen, Jorhans H Maak (masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kab. Rote Ndao). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Hadir sebagai pihak terkait Bawaslu Kab. Rote Ndao. Pengadu menghadirkan sekretaris DPC PKPI begitu juga Teradu menghadirkan staf sekretariat KPU Kab. Rote Ndao [Teten Jamaludin]