Pangkal Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, Selasa (21/5). Komisoner KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung menjadi Teradu dalam perkara ini yakni Davitri, Guid Cardi, Deni, Pudjiarti, dan Fahrurrozi, selaku Ketua dan Anggota. Mereka diadukan oleh Dedy Yulianto Anggota DPRD Provinsi Kep. Babel.
Berdasarkan pokok aduan, para Teradu dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam bekerja. Teradu tetap mencantumkan Pengadu yakni Dedy Yulianto dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung dari Partai Amanat Nasional (PAN), padahal Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi. Sehingga hal tersebut menyebabkan Pengadu diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan PAW dari anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung.
Menanggapi dalil aduan Pengadu, Teradu menyatakan menolak secara tegas semua yang disampaikan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa seluruh proses dan administrasi, penggunaan formulir Pencalonan in caso pencalonan Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung tunduk dan patuh sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.31 tahun 2019.
Teradu juga membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Prov. Kep. Babel Nomor Urut Partai 12, Dapil Kep. Babel 6 (Kab. Bangka) tanggal 11 Agustus 2018 yang mencantumkan nama Pengadu pada Nomor Urut Tujuh pada Rapat Pleno terbuka. Rapat tersebut juga dihadiri Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Pencantuman nama Pengadu dalam DCS ini telah sesuai, berdasarkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon Anggota DPRD Prov. Kep. Babel Pemilu tahun 2019 No. 147/PL.01.4-BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018,” kata Davitri.
“Berdasarkan BA tersebut, Dedy Julianto dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga harus dicantumkan dalam DCS,” tambahnya.
Davitri menyatakan bahwa semua dokumen disampaikan melalui petugas yang ditunjuk partai PAN yang bernama Rudiansyah. Kemudian berdasarkan laporan Pokja Pencalonan, diketahui Pengadu merupakan Anggota DPRD Prov. Babel pada pemilu 2014 adalah calon terpilih dari Partai Gerindra.
Pengadu tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Prov. Kep. Babel karena yang bersangkutan tidak menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi, atau surat pernyataan dirinya yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat berwenang dan telah diberikan tanda terima. Kemudian, keputusan pemberhentian belum diterima, akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan permberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon sampai 1 hari sebelum penetapan DCT.
Sidang dipimpin Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Bangka Belitung, yakni Yandi (unsur Masyarakat) dan Dewi Rusmala (unsur Bawaslu. Agenda sidang ini adalah unto mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu.
Tread menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangan yakni Rudiansyah selaku Liaison Officer (LO) dari Partai PAN, dan Syaifuddin Sekretaris Dewan Partai. Hadir pula Kepala Bagian Hukum KPU Prov. Kep. Bangka Belitung Abdon Gultom sebagai saksi dari Pengadu. [Nur Khotimah – Sandhi Setiawan]