Gorontalo, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo H. Idris Usuli dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (6/10/2023).
Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.
Ketiganya mendalilkan para Teradu tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat serta pemberitaan media massa terkait proses uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Menurut salah satu Pengadu, Lukman Ismail, terdapat salah satu peserta seleksi yang bernama Erman Katili yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 karena diduga masih aktif menjadi pengurus partai politik di Gorontalo saat mengikuti proses seleksi.
“Masyarakat sudah memberikan masukan atas masalah ini kepada para Teradu namun tidak ada penyelesaian,” kata Lukman.
Erman Katili sendiri lolos menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 dan kini diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo H. Idrus Usuli (Teradu I) membantah dalil yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia mengungkapkan, pihaknya telah mendalami masukan/tanggapan masyarakat terkait dugaan keaktifan Erman Katili di sebuah partai politik.
Menurutnya, nama Erman dicatut oleh oknum partai politik. Idrus melanjutkan, pihaknya juga telah menerima surat dari Ketua partai politik tersebut yang berisi keterangan adanya pencatutan nama Erman Katili dalam kepengurusan partai.
“Dirinya tidak melaporkan hal tersebut ke pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Idrus.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh dua orang Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (unsur KPU) dan Roni Mohammad (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]