Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jum’at (18/7/2025)
Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.
Pengadu mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).
Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran” Ucap Zahrul
Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. Sementara saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.
Para saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari teradu I, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara. Para saksi juga dijanjikan; jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan di back up oleh para teradu.
Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.
Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh membantah seluruh dalil aduan pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para teradu.
Teradu dengan tegas menyampaikan tidak pernah memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala dan PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024 untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 Nomor Urut 1 atas nama Ghufran sebagaimana diadukan dalam pengaduan.
Pada saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada 16 – 29 Februari 2024, telah dilakukan supervisi dan monitoring pada setiap kecamatan di Kota Banda Aceh untuk memastikan proses rekapitulasi tersebut berjalan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang di laksanakan pada sembilan kecamatan se-Kota Banda Aceh dihadiri oleh Panwascam dan saksi dari masing-masing partai politik, namun tidak terdapat satupun keberatan dari tingkat kecamatan yang disampaikan oleh saksi partai politik, ” kata Yusri.
Ia menambahkan, bahwa untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota memang ada keberatan dari PKS, tapi telah ditindaklanjuti. Dan untuk rekapitulasi tingkat provinsi juga tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik terhadap hasil yang dibacakan oleh KIP Kota Banda Aceh.
“Terhadap D-Keberatan dari PKS, sebelum rekap di provinsi kami bacakan, saksi dari PKS mencabut D-Keberatan tersebut, sehingga kami anggap nihil, dan ini bisa disaksikan di Live Streaming akun Youtube KIP Aceh dan KIP Banda Aceh disaat rekap tingkat provinsi dan kota ” Yusri menambahkan.
Atas rekap perhitungan suara yang dilakukan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi D-Hasil telah ditanda tangani dan diberikan kepada masing-masing saksi partai politik.
Menurut Yusri, pengadu merasa kecewa dan menuduh para teradu atas aduannya itu, karena para pengadu pernah mendaftar sebagai Calon Anggota PPK Syiah Kuala untuk Pilkada 2024, namun tidak lulus.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarkat), Khairunnisak (unsur KPU), dan Safwani (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]