Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 169/PKE-DKPP/X/2021 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (25/10/2021).
Perkara ini diadukan oleh Nasran AB (bakal calon Bupati Aceh Singkil) melalui kuasanya Imran Mahfudi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh sebagai teradu I sampai VII yakni Syamsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal.
Para Teradu diketahui telah menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
“Dalam keputusan tersebut ditetapkan pemungutan suara Pilkada Aceh Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2022,” kata kuasa Pengadu, Imran Mahfudi.
Namun para Teradu tidak tidak mampu melaksanakan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dengan menerbitkan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021. Keputusan itu mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam aturan ini (UU Nomor 6 Tahun 2020) disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pengadu juga mempersoalkan statement para Teradu kepada media massa dalam konferensi pers. Para Teradu mengatakan penundaan pilkada di Provinsi Aceh dikarenakan tidak tersedia anggaran, bukan karena bertentangan dengan UU Pilkada.
“Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022 disahkan tidak terdapat alokasi anggaran untuk pilkada. Sehingga alasan para Teradu yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut sangat tidak masuk akal dan mengada-ada,” ujarnya.
Sementara itu, Teradu I sampai VII menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tidak berimplikasi apapun terhadap Pengadu.
“Pengadu bukanlah Bakal Calon Bupati Aceh Singkil mengingat belum dimulainya tahapan pendaftaran Calon Bupati Aceh Singkil, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap Pengadu,” ujar Teradu I.
Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, lanjut Teradu, telah melalui sejumlah proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Begitu juga dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021. Menurutya, Keputusan tersebut ditetapkan melalui berbagai upaya sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Aceh.
“Bahwa dalam pokok aduannya menyatakan para Teradu tidak profesional dengan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 adalah tidak benar,” tegas Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis). Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Teuku Kemal Fasya (unsur Masyarakat) dan Faizah, SP (unsur Panwaslih). (Humas DKPP)