Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/10/2025).
Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. Ia mengadukan Ketua KIP Aceh, Agusni, beserta enam Anggotanya yaitu; Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni.
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Kepala Bagian Teknis KIP Aceh, Fahmi.
Menurut pengadu, para teradu telah lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penggantian tiga calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu 2024 dari Partai Aceh.
Diketahui tiga nama calon terpilih tersebut ialah M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur); Muhammad Thaib menggantikan Ismail A.Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara); dan Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).
Tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Menurut pengadu, proses pengganti calon terpilih yang dilakukan oleh KIP Aceh sangat lama dan melewati masa ketentuan 14 hari kerja (PKPU 6/2024) pasca diterimanya surat DPP Partai Aceh perihal penggantian calon terpilih.
“Ini kelalaian yang disengaja karena Teradu sangat lama dalam menindaklanjuti penggantian caleg terpilih sejak surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh diterima, “ucap Zulkifli.
Menurutnya, teradu telah menerima surat tersebut tanggal 18 Desember 2024. Akan tetapi, para Teradu dinilai tidak melakukan kewajiban serta tugasnya untuk segera menetapkan caleg terpilih dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak surat tersebut diterima sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Jawaban Teradu
Ketua KIP Aceh, Agusni, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum, dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu yang sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Ia menambahkan, perihal surat penggantian calon terpilih yang masuk 18 Desember 2024, KIP Aceh mencoba melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan nama-nama pengganti calon terpilih.
“Kewajiban kami harus melakukan klarifikasi, tidak bisa kita langsung penetapan,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status pengganti calon terpilih serta dokumen pendukung, agar KIP Aceh dapat menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara klarifikasi.
Menurut Agusni, penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti karena belum adanya klarifikasi oleh pimpinan DPP Partai Aceh yang merupakan satu kesatuan dalam proses penggantian calon terpilih.
“Proses sangat lama karena kami harus melalukan klarifikasi kepada DPP Partai Aceh, dan ketika kami belum mendapatkan klarifikasi dari DPP Partai Aceh, kita tidak dapat melakukan hal lainnya, dan terkait ini kami juga melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk meminta masukan dan arahan ,” tandasnya.
Agusni menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI, KIP Aceh mendapatkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi.
“Hasil proses klarifikasi yang kemudian ditetapkan pada rapat pleno dengan menetapkan M. Yusuf, Abdurrahman, dan Salmawati sebagai pengganti calon terpilih, “ungkapnya.
juga menjelaskan, terkait proses tindak lanjut surat pengadu yang dituding melewati masa 14 hari kerja sebagaimana ketentuan PKPU 6/2024 adalah tidak benar, karena argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan klarifikasi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang menjadi pengganti.
Menurut teradu, kebijakan dan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan KIP Aceh telah dilakukan dengan menyandarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi dua orang Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Safwani (unsur Panwaslih).[Humas DKPP]