Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik nomor
perkara: 307/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (13/12/2018) pukul 09.00 WIB. Sidang ini
melalui video conference. Ketua Majelis
Alfitra Salamm berada di Jakarta. Anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Aceh Ria Fitri (unsur masyarakat), dan Zuraida Alwi (unsur Panwaslih Provinsi
Aceh) berada di kantor KIP Provinsi Aceh berikut para pihak yang beperkara.
Pengadu:
Muhammad Daud dan Rizanur M. Ali (masyarakat). Namun Rizanur M Ali tidak hadir
dalam sidang ini. “Mohon maaf, Sdr. Rizanur tidak bisa hadir karena sedang
sakit,” katanya.
Teradu:
Hendra Muhada, Riduan Effendi, Surya Diansyah, masing-masing sebagai ketua dan
anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu lain: Ketua dan Anggota KIP
Aceh Syamsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni, Akmal
Abzal. Pihak Terkait Sekretariat KIP
Aceh dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Agenda
sidang kali ini adalah mendengar pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan
mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pengadu rencananya mau menghadirkan
saksi-saksi untuk menguatkan dalil-dalil pengaduannya. Akan tetapi, mereka
terhambat dalam perjalanan. “Mohon maaf, saksi masih dalam perjalanan karena ada
sedikit musibah di jalan sehingga terhambat perjalanannya. Saat ini, posisi
saksi masih di Kualanamu,” kata M. Daud.
[Teten Jamaludin]