Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, beserta empat orang anggotanya, yaitu: Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi.
Kelimanya mengadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar, atas dugaan pemalsuan riwayat hidup dan ijazah saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, seperti Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK).
“Berdasarkan keterangan FMIPA USK, tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aidil Azhar dengan nomor ijazah yang digunakan saudara Aidil saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Nomor ijazah tersebut terdaftar di arsip atas nama orang lain yang diwisuda pada Mei 2000,” terangnya.
Agus menambahkan, pihak USK juga menyebut paraf yang tercantum dalam salinan ijazah yang digunakan Aidil berbeda dan stempel legalisir yang tercantum juga tidak sesuai dengan ketentuan dari kampus tersebut.
“Berdasar keterangan (USK, red.) saudara Aidil Azhar hanya pernah berkuliah di FMIPA USK pada tahun ajaran 1993/1994 dan putus studi pada tahun ajaran 1997/1998. Saudara Aidil Azhar bukan lulusan FMIPA USK tahun 2000,” imbuhnya.
Sementara Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Yusriadi mengungkapkan dugaan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat. Akan tetapi karena laporan tersebut tidak disertai dengan bukti, pihak Panwaslih Provinsi Aceh pun menjadikan informasi tersebut sebagai temuan awal.
“Tidak ada masalah kinerja. Kami dengan teradu juga tidak memiliki problem atau masalah. Kami hanya ingin DKPP yang memutuskan karena informasi ini sudah diketahui publik,” jelas Yusriadi.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Aidil Azhar selaku teradu. Kepada Majelis, Aidil mengakui bahwa dirinya memang sempat berkuliah di FMIPA USK pada periode 1993 hingga 1997.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengaku tidak pernah lulus kuliah di FMIPA USK.
Karenanya, Aidil pun membantah menggunakan ijazah S1 saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028. Menurutnya, ia hanya menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat kala itu.
“Teradu menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh karena syarat minimal untuk mengikuti seleksi adalah SMA atau sederajat,” ungkapnya.
Aidil menambahkan, dirinya sudah menjadi penyelenggara pemilu sejak 2013 dengan menjadi Ketua Panwaslu Sungai Mas. Menurutnya, ia menjadi Panwaslu Kecamatan hingga empat perhelatan pemilihan, baik itu Pemilu maupun Pilkada.
“Teradu selalu menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh, tidak pernah menggunakan ijazah S1 (saat mendaftar sebagai Panwascam, red.),” tandasnya. [Humas DKPP]