Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dengan Teradu Dayim Hermanto Marwoto, ketua Panwascam Blanakan Kab Subang dan Raskim, Ketua Panwaslu Kab
Subang, Kamis (12/7) bertempat di ruang sidang DKPP. Mereka diadukan oleh
Bambang Hermanto Marwoto, masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan. Pemeriksaan ini dipimpin
oleh Anggota DKPP Fritz Edward Siregar bersama Tim Pemeriksa Daerah wilayah
Jabar yakni Yusuf Kurnia, Affan Sulaeman dan Yayat Hidayat.
Dalam sidang tersebut, Fritz memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk membacakan dalil aduannya. Selain itu, Teradu juga diberikan kesempatan
untuk membacakan jawaban terhadap dalil aduan Pengadu. Dalam pemeriksaan
tersebut Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni Riyan dan Shodikin yang
berprofesi sebagai jurnalis.
Sebelum menutup sidang, Fritz memberikan kesempatan kepada pihak
Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan closing
statement terhadap perkara yang teregistrasi dengan nomor
155DKPP-PKE-VII/2018 ini.
“Sebelum sidang ini ditutup, kami persilahkan kepada pihak Pengadu
terlebih dahulu untuk menyampaikan harapan terhadap sidang ini. Selanjutnya,
kami juga akan mempersilahkan kepada pihak Teradu,†tutup Fritz. [Irmawanti]