Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa No. Perkara 206/DKPP-PKE-VII/2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jalan Papandayan, Kota Semarang, Jumat (7/9) pagi ini.
Pengadu KH. Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum yang dikuasakan  kepada Susanti Agustina dan Budi Yuwono (Advokat).  Teradu Agus Wijanarko (Ketua KPU Kota Tegal).
Ketua Majelis Harjono, dan anggota majelis Diana Ariyanti (TPD Unsur KPU Prov. Jawa Tengah), M. Fajar Subhi A.K. Arif (TPD Unsur Bawaslu Prov. Jawa Tengah) serta Andreas Pandiangan (TPD Unsur masyarakat).
Ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu. pokok pengaduan adalah terkait telah beredar video Agus Wijanarko selaku ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018. [leon/teten]