Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (24/4/2025).
Bambang Christanto selaku teradu dalam perkara 311-PKE-DKPP/XII/2024 ini, diadukan oleh Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid.
Para pengadu mendalilkan Bambang telah mencampuri urusan internal partai politik dengan memberikan informasi palsu yang bernada fitnah tentang pengadu.
Menurut Muchus, Bambang telah menyebarkan informasi yang menyebut dirinya dan Imron Rosyid telah menjual data partainya kepada pihak lain. Muchus menambahkan, informasi tersebut disampaikan kepada kolega partainya sebelum tahapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Surakarta Tahun 2024 dilaksanakan.
Muchus mengakui mengetahui hal ini dari salah satu petinggi partai di tingkat Kota Surakarta.
“Kamu dan Imron Rosyid dituding menjual data dan strategi ke pihak lawan. Coba kamu klarifikasi ke Bambang Christanto, maksudnya apa,” kata Muchus menirukan ucapan petinggi partai tersebut.
Muchus menilai informasi yang dikemukakan Bambang itu sangat merugikan dirinya secara personal dan partainya. Hal itu mengakibatkan tim pemenangan tempat ia bernaung tidak bergerak dalam beberapa waktu karena adanya keraguan dari beberapa orang terhadap loyalitas dirinya dan Imron.
“Dia tergoda apa saya enggak tahu karena dia telah merusak dan mengadu domba partai saya. Dan mengakibatkan tim kami tidak bergerak sampai dua bulan,” terang Muchus.
Bambang Christanto tidak membantah dalil yang diketengahkan Muchus. Ia menyebut bahwa dirinya memang menyebut Muchus dan Imron Rosyid telah menjual data salah satu partai politik kepada kolega dari Muchus dan Imron.
“Saat itu saya mengobrol santai dengan perwakilan partai politik di ruangan kerja saya. Awalnya kami membicarakan teknis pengundian nomor urut, tapi karena saya merasa dekat dan sudah kenal lama, di tengah obrolan saya menyampaikan pengadu menjual data parpol. Tapi saya tidak menjelaskan detil, hanya itu saja,” ungkap Bambang.
Kepada majelis, Bambang mengaku mendapatkan informasi tersebut dari seorang sahabatnya di tengah tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, saat ini sahabatnya telah meninggal dunia sehingga tidak dapat memberikan kesaksian dalam sidang ini.
“Saya teringat pesan sahabat saya yang telah meninggal agar menyampaikan informasi ini (Muchus dan Imron menjual data partai, red.) kepada petinggi partai di mana Muchus dan Imron bernaung,” katanya.
Kendati demikian, Bambang menolak jika disebut ingin mengadu domba dan cawe-cawe kepada partai politik. Ia juga mengaku telah menemui ketua partai politik tersebut untuk menjelaskan permasalahan ini sekaligus meminta maaf.
“(Ucapan) itu tercetus begitu saja. Jadi tidak ada desain untuk merusak atau adu domba, tidak ada niatan itu,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Ahmad Sabiq (unsur masyarakat), Mey Nurlela (unsur KPU), dan Muhammad Amin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]